KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Seorang warga berinisial JH kini menjadi sorotan setelah mengaku menjual pupuk subsidi dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga seharusnya.
Dalam pengakuannya, JH menjelaskan bahwa penjualan pupuk ini dilakukan karena adanya sisa stok pupuk yang tidak terpakai, dan ia mengaku mendapatkan keuntungan yang cukup besar dari penjualan tersebut.
JH menjelaskan, pupuk subsidi yang dijualnya tersebut berasal dari sisa stok yang tidak terpakai di tempatnya.
“Pupuk itu tidak dibeli oleh tetangga karena memang di tempat saya kurang diminati. Jadi, saya jual meski tidak tahu kemana pupuk itu dijual selanjutnya,” ungkap JH.
Harga jual yang ditetapkan JH untuk pupuk tersebut adalah Rp145.000 per karung, yang jauh lebih tinggi dibandingkan harga subsidi yang seharusnya diterima petani.
Dalam pengakuannya, JH menyebutkan bahwa keuntungan yang diperolehnya dari penjualan pupuk subsidi ini berkisar antara Rp100.000 hingga Rp200.000 per karung.
“Saya mendapat keuntungan yang cukup banyak, tergantung dari jumlah pupuk yang berhasil dijual,” tambahnya.
Penjualan pupuk ini dilakukan karena stok yang tidak laku di pasaran dan tidak terpakai oleh masyarakat sekitar.
Namun, JH menyadari bahwa tindakannya tersebut melanggar aturan dan merugikan banyak pihak. Oleh karena itu, ia pun menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang terdampak.
“Saya minta maaf atas apa yang sudah saya lakukan. Ke depannya, saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” tegas JH.
Kasus ini kembali menyoroti permasalahan dalam distribusi pupuk subsidi yang sering kali tidak tepat sasaran.
Selama ini, pupuk subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi petani dengan harga terjangkau sering kali jatuh ke tangan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Hal ini semakin memperburuk kondisi petani yang sudah terbebani oleh biaya produksi yang semakin tinggi.
Selain itu, permasalahan distribusi pupuk yang tidak efisien dan pengawasan yang kurang ketat turut menjadi faktor utama dalam penyalahgunaan pupuk subsidi.
Beberapa petani bahkan mengeluhkan bahwa pupuk subsidi yang mereka terima sering kali tidak mencukupi kebutuhan mereka, sementara oknum-oknum tertentu justru mendapatkan pupuk tersebut dengan harga murah dan menjualnya kembali dengan harga tinggi.
Pihak berwenang pun diharapkan untuk lebih memperketat pengawasan dalam pendistribusian pupuk subsidi agar dapat sampai ke tangan petani yang berhak menerimanya.
Pemerintah diminta untuk memastikan bahwa pupuk subsidi benar-benar digunakan sesuai dengan peruntukannya dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang hanya mengutamakan keuntungan pribadi.
Dalam hal ini, masyarakat juga mendesak agar sistem pendataan dan pendistribusian pupuk subsidi diperbaiki agar lebih transparan dan efisien.
Dengan adanya perbaikan dalam mekanisme distribusi, diharapkan pupuk subsidi dapat sampai kepada petani dengan harga yang wajar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ke depan, langkah-langkah konkret yang lebih tegas perlu diambil oleh pihak berwenang untuk mengatasi masalah distribusi pupuk yang tidak tepat sasaran dan mengurangi praktik penyalahgunaan seperti yang dilakukan oleh JH.
Hal ini juga menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menjaga keberlanjutan distribusi pupuk subsidi yang lebih adil dan tepat sasaran, demi kesejahteraan petani dan sektor pertanian Indonesia secara keseluruhan.
Dengan adanya pengakuan dari JH, diharapkan permasalahan terkait distribusi pupuk subsidi ini dapat menjadi perhatian serius bagi semua pihak yang terlibat, termasuk pemerintah dan pihak-pihak yang terkait dengan pengawasan distribusi pupuk.
Penegakan hukum yang lebih tegas terhadap penyalahgunaan pupuk subsidi juga diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya tindakan serupa di masa depan.***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait
