Kasus Mobil Esemka, PN Surakarta Gelar Sidang Gugatan Wanprestasi ke Jokowi pada Tanggal Ini

Vitriana D
Pengadilan Negeri Surakarta akan segera menggelar sidang perdana pada Kamis, 24 April 2025 terkait gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Aufa Luqmana REA. Foto: Ist

Sebelumnya, Aufa menggugat ketiga pihak tersebut karena merasa dirugikan setelah impiannya untuk membeli mobil Esemka jenis Bima Pick up tak kunjung terwujud. Mobil tersebut rencananya akan ia gunakan sebagai modal untuk membuka usaha jasa angkutan barang. Pemuda berusia 19 tahun ini mengaku telah tertarik dengan mobil Esemka sejak pertama kali diperkenalkan oleh Joko Widodo saat menjabat sebagai Wali Kota Solo pada tahun 2012."



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network