Kasus Mobil Esemka, PN Surakarta Gelar Sidang Gugatan Wanprestasi ke Jokowi pada Tanggal Ini

Vitriana D
Pengadilan Negeri Surakarta akan segera menggelar sidang perdana pada Kamis, 24 April 2025 terkait gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Aufa Luqmana REA. Foto: Ist

"Sidang hari pertama Kamis 24 April 2025. Itu merupakan pemanggilan pertama, agendanya masih pemanggilan pihak-pihak yang terlibat," jelasnya.

Adapun susunan Majelis Hakim yang akan menangani perkara ini adalah Putu Gede Hariyadi SH. MH sebagai ketua, dengan anggota Subagyo, SH MHum, dan Joko Waluyo.

"Sidang akan digelar secara terbuka. Secara hukum, semua pihak tergugat wajib hadir. Idealnya, penggugat juga harus hadir karena dialah yang mengajukan gugatan," tandasnya.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network