KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar dan Tinggi direksi Bank Daerah Karanganyar meneken MoU untuk pendampingan hukum urusan keperdataan dan tata usaha negara. Salah satunya adalah penerapan pendampingan hukum untuk masalah kredit macet.
Perjanjian kerja sama ini dilakukan di Kejari Karanganyar jalan Lawu. Banten Jalan Serang-Pandeglang. Hadir Direktur Utama BDK Haryono dan Kajari Karanganyar Roberth Jimmy Lambila.
"Tujuannya untuk meningkatkan kepercayaan nasabah bermitra dengan BDK," papar Haryono, Kamis (24/10/2024).
Haryono sampaikan penandatangan nota kesepakatan MoU bersama dengan Kejaksaan Negeri karanganyar tersebut selain untuk peningkatan efektifitas penanganan permasalahan hukum yang ada di BDK.
"Tujuannya untuk meningkatkan kepercayaan nasabah bermitra dengan BDK," jelas Haryono.
Penandatanganan tersebut juga dilakukan untuk pemberian jasa hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN), diluar Penegakan Hukum, dan Pertimbangan Hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan Negara atau pemerintah kabupaten Karanganyar.
"Jadi kerjasama tersebut nantinya dari kejaksaan itu akan bisa memberikan pertimbangan hukum," imbuhnya.
Haryono menyebut, Kejaksaan merupakan jaksa pengacara negara (JPN) dimana nantinya dari kejaksaan bisa memberikan Pendapat Hukum (Legal Opinion) dan/atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance) dan/atau Audit Hukum (Legal Audit).
Nantinya Kejaksaan selain dapat membantu memulihkan keuangan/kekayaan negara. Tentunya nanti juga akan bisa menegakkan kewibawaan pemerintah melalui negosiasi, mediasi dan fasilitasi, terutama terhadap sejumlah nasabah yang bermasalah.
"Ya bisa saja nanti kita minta bantuan dengan kejaksaan untuk bisa memanggil beberapa nasabah yang bermasalah, terutama nasabah - nasabah yang mengalami kredit macet," tegasnya.
Sementara itu Kajari Karanganyar Roberth Jimmy Lambila, melalui Kasi Datun Kejari Karanganyar Agus Rudiwawan, mengungkapkan bahwa penandatanganan MoU tersebut tidak berbeda jauh dengan proses penandatanganan yang dilakukan oleh sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Perusahaan Umum Daerah (PUD) yang ada di Kabupaten Karanganyar sebelumnya.
"Sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) tentunya kita juga memiliki tugas untuk membantu dalam permasalahan yang dialami oleh pemerintah daerah atau kabupaten, terutama dalam pendampingan terkait permasalahan hukum yang terjadi di BUMD atau PUD,yang notabenenya adalah perusahaan milik pemerintah setempat," pungkasnya.***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait