KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Setiawan Dibroto dari Partai Gerindra resmi ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar sebagai anggota DPRD 2024 - 2029 menggantikan Adhe Eliana yang maju sebagai calon wakil bupati di Pilkada.
Setiawan Dibroto resmi ditetapkan sebagai anggota DPRD melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW).
Saat pemilu 14 Februari 2024, mantan anggota DPRD periode 2019 - 2024 ini, gagal melenggang. Karena perolehan suaranya tak memenuhi persyaratan untuk menjadi anggota DPRD.
Terpilihnya Setiawan Dibroto mengejutkan banyak pihak. Pasalnya, Setiawan Dibroto saat Pileg berada di daerah pemilihan (Dapil) 1 yang meliputi, Karanganyar Kota, Mojogedang dan Matesih.
Sedangkan, Adhe Eliana yang digantikannya, saat pileg berada di dapil 2 yang meliputi Jenawi, Karangpandan, Kerjo, Ngargoyoso, dan Tawangmangu.
Dan di Dapil dimana Adhe Eliana maju, ada sembilan caleg peraih suara terbanyak dibawah Adhe Eliana. Otomatis, dengan majunya Setiawan Dibroto, sembilan Caleg dibawah Adhe Eliana semuanya mengundurkan diri.
Saat dikonfirmasi, etua KPU Karanganyar, Daryono mengatakan pergantian antar waktu yang diambil lintas wilayah bisa dilakukan.
Di Pasal 14 PKPU 6 Tahun 2017, dalam hal calon pengganti antarwaktu di Dapil yang bersangkutan habis, maka calon pengganti antar waktu diambil dari dapil yang berbatasan langsung secara geografis dan jumlah pemilihnya terbanyak.
Apalagi, ungkap Daryono, sembilan calon peraih suara dibawah Adhe Eliana di Dapil 2, seluruhnya mengundurkan diri.
Otomatis, sesuai Pasal 14 PKPU 6 Tahun 2017, dalam hal calon pengganti antarwaktu di Dapil yang bersangkutan habis, maka calon pengganti antar waktu diambil dari dapil yang berbatasan langsung secara geografis dan jumlah pemilihnya terbanyak.
"Jadi karena calon pengganti antar waktu di Dapil 2 habis, maka diambilkan dari Dapil 1 (terdekat secara geografis dan jumlah pemilih lebih besar)," papar Daryono pada wartawan, Jumat (4/10/2024).
Ia mengatakan, KPU resmi menerima surat PAW Adhe Eliana pada Setiawan Dibroto tertanggal 30 September 2024. Dan surat itu resmi diterima DPRD tertanggal 2 Oktober 2024.
Dan dalam aturan PKPU 6 Tahun 2017 tentang PAW, KPU harus menjawab surat tersebut maksimal lima hari.
"Tanggal 1 Oktober kemarin, kami memproses sesuai dengan ketentuan di PKPU. Lalu melakukan verifikasi dan klarifikasi dokumen pengunduran diri dan dokumen calon pengganti antar waktu,"ujarnya.
Sekedar informasi, Pergantian Antar Waktu (PAW) lintas Dapil pernah terjadi pada 2009. Dimana saat itu, Sumanto yang maju dari Dapil IV (kink Dapil V) yang meliputi Jaten, Tasikmadu, dan Kebak kramat gagal melaju menjadi anggota DPRD.
Namun dalam perjalanan, mantan Sekertaris DPC PDIP Karanganyar dilantik menjadi anggota DPRD, setelah Caleg dari Dapil 1, Dapil 2 dan Dapil 3 mengundurkan diri.
Tak hanya kembali dilantik, saat itu, Sumanto yang kini menjabat sebagai Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, juga menduduki posisi sebagai Ketua DPRD Karanganyar. ***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait