Usai Jalani Pemeriksaan 6 Jam,Kejaksaan Tahan Camat Ngargoyoso,Diduga Terima Gratifikasi Kasus Berjo

Muhammad Bramantyo
Usai Jalani Pemeriksaan 6 Jam, Kejaksaan Tahan Camat Ngargoyoso, Diduga Terima Gratifikasi Ratusan Juta Terkait Berjo (Foto: Ist)

KARANGANYAR, iNewskaranganyar. id - Camat Ngargoyoso Wahyu Agus Purnomo ditahan Kejaksaan Negeri Karanganyar usai menjalani pemeriksaan selama 6 jam,nSelasa (17/9/2024) malam. 

Penahanan Wahyu Agus Purnomo ini dilakukan terkait Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa  Berjo

Sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri telah menahan mantan Direktur Pengawas (Dewas) berinisial AS. Wahyu Agus Purnomo  sendiri ditahan sekira pukul 22.00 WIB. Pihak Kejaksaan menahan Wahyu Agus Purnomo diperkuat dengan adanya dua barang bukti. 

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto mengatakan membenarkan penahanan Camat Ngargoyoso Wahyu Agus Purnomo. Ia mengatakan Wahyu Agus Purnomo ditahan karena diduga menerima gratifikasi dari mantan Dewas Bumdes yang sebelumnya ditangkap.

Penahanan ini, ungkap Hartanto diperkuat dengan adanya dua barang bukti yang telah diamankan, yakni dokumen dan sejumlah uang. 

"Penahanan dilakukan setelah kami menemukan dua alat bukti," papar Hartanto saat dikonfirmasi iNewskaranganyar.id, Rabu (18/9/2024). 

Hartanto mengatakan dugaan gratifikasi yang diterima Wahyu Agus Purnomo ini terkait dalam proses Pilkades penggantian antar waktu (PAW) di Desa Berjo.

Hanya saja, Hartanto tak menjelaskan berapa nilai gratifikasi yang diduga diterima Wahyu Agus Purnomo sebagai Camat Ngargoyoso. 

"Ya pokoknya ratusan juta rupiah. Maaf tidak bisa kami jelaskan karena masuk keranah penyelidikan," ujarnya. 

Selain resmi menahan Wahyu Agus Purnomo, Kejaksaan juga mengamankan barang bukti berupa empat unit mobil diantara Honda CRV, Honda Jazz, Mercy Kompresor E200 dan Honda Brio. Selain itu menyita dokumen-dokumen terkait perkara tersebut. 

"Pasal yang disangkakan pasal 5 dan 12 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, " ujarnya. ***

Editor : Ditya Arnanta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network