Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Pol Agus Suryo, menyatakan bahwa aksi kedua pelaku sudah berlangsung sejak 2020, dengan menjual tiga sampai empat mobil bodong per bulan melalui media sosial. Sementara itu, untuk mobil yang belum terjual, pelaku menyewakannya kepada konsumen.
Sementara dari pengakuan pelaku mengatakan, membeli mobil dengan harga di bawah pasaran di media sosial, meskipun mengetahui bahwa mobil tersebut bermasalah atau tidak dilengkapi dokumen yang sah. Setelah itu, pelaku membuat STNK palsu dan menjual kembali mobil dengan harga tinggi.
Selain menangkap dua tersangka, polisi juga menyita 19 unit mobil berbagai merek dan jenis, 10 lembar STNK palsu, kunci mobil, dan dua ponsel. Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan kendaraan tanpa surat lengkap, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Polisi juga sedang memburu pembuat STNK palsu yang berada di Kota Bandung, Jawa Barat.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait