SOLO, iNewsKaranganyar.id - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah menangkap dua orang sindikat jual beli mobil yang menggunakan dokumen dan STNK palsu di Sukoharjo, Jawa Tengah. Polisi juga menyita 19 mobil berbagai jenis dan merek yang dijual di bawah harga pasar melalui media sosial.
Dua pelaku yang terlibat dalam penjualan dan pembelian mobil bodong, berinisial BK dan GY, warga Sukoharjo, Jawa Tengah, kini harus berurusan dengan Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.
Kedua pelaku ini merupakan bagian dari sindikat besar penjualan mobil bodong di wilayah Solo Raya, Jawa Tengah, yang berperan sebagai pembeli dan penjual mobil tanpa dilengkapi surat-surat yang sah. Selain itu, mereka juga diduga terlibat dalam pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) yang akan dijual.
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil menyita 19 mobil berbagai merek dan jenis, kunci mobil, serta 10 STNK, sebagian di antaranya palsu. Sindikat ini terbongkar setelah salah satu korban melaporkan kendaraannya yang ditarik oleh debt collector. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa mobil hasil kredit macet tersebut telah dijual oleh penarik kendaraan kepada kedua pelaku.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait