Polda Jateng Bongkar Sindikat Jual Beli Mobil Bodong Terbesar di Solo Raya

Kristadi Kelik
Polda Jawa Tengah menangkap dua orang sindikat jual beli mobil yang menggunakan dokumen dan STNK palsu di Sukoharjo, Jawa Tengah. Foto: Kristadi Kelik

SOLO, iNewsKaranganyar.id - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah menangkap dua orang sindikat jual beli mobil yang menggunakan dokumen dan STNK palsu di Sukoharjo, Jawa Tengah. Polisi juga menyita 19 mobil berbagai jenis dan merek yang dijual di bawah harga pasar melalui media sosial.

Dua pelaku yang terlibat dalam penjualan dan pembelian mobil bodong, berinisial BK dan GY, warga Sukoharjo, Jawa Tengah, kini harus berurusan dengan Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.

Kedua pelaku ini merupakan bagian dari sindikat besar penjualan mobil bodong di wilayah Solo Raya, Jawa Tengah, yang berperan sebagai pembeli dan penjual mobil tanpa dilengkapi surat-surat yang sah. Selain itu, mereka juga diduga terlibat dalam pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) yang akan dijual.

Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil menyita 19 mobil berbagai merek dan jenis, kunci mobil, serta 10 STNK, sebagian di antaranya palsu. Sindikat ini terbongkar setelah salah satu korban melaporkan kendaraannya yang ditarik oleh debt collector. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa mobil hasil kredit macet tersebut telah dijual oleh penarik kendaraan kepada kedua pelaku.

Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Pol Agus Suryo, menyatakan bahwa aksi kedua pelaku sudah berlangsung sejak  2020, dengan menjual tiga sampai empat mobil bodong per bulan melalui media sosial. Sementara itu, untuk mobil yang belum terjual, pelaku menyewakannya kepada konsumen.

Sementara dari pengakuan pelaku mengatakan, membeli mobil dengan harga di bawah pasaran di media sosial, meskipun mengetahui bahwa mobil tersebut bermasalah atau tidak dilengkapi dokumen yang sah. Setelah itu, pelaku membuat STNK palsu dan menjual kembali mobil dengan harga tinggi.

Selain menangkap dua tersangka, polisi juga menyita 19 unit mobil berbagai merek dan jenis, 10 lembar STNK palsu, kunci mobil, dan dua ponsel. Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan kendaraan tanpa surat lengkap, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Polisi juga sedang memburu pembuat STNK palsu yang berada di Kota Bandung, Jawa Barat.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network