WR IV menegaskan bahwa para mahasiswa tidak perlu khawatir atas kasus yang terjadi. Pihak kampus telah menjatuhkan sanksi tidak boleh membimbing skripsi, tesis dan disertasi terhadap terduga pelaku selama proses pemeriksaan.
Hal tersebut dilakukan karena dosen telah terbukti melanggar aturan kampus sekaligus untuk menjaga kondusifitas di lingkungan kampus.
"Jadi mahasiswa tidak perlu takut karena nanti akan dialihkan ke dosen yang lain. Dan tidak akan diuji oleh dosen itu," katanya.
Terkait dengan sanksi lanjutan yang akan diterima pelaku, EM. Sutrisna menjelaskan, jika pemberian sanksi itu harus melalui mekanisme sidang Komite Disiplin.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait