Kuasa Hukum Terdakwa Ungkap Fakta Baru Persidangan Kasus Penembakan di Colomadu Karanganyar

Bramantyo
Kuasa Hukum Terdakwa Ungkap Fakta Baru Persidangan Kasus Penembakan di Colomadu Karanganyar (Foto: iNewskaranganyar.id/Bramantyo)

KARANGANYAR,iNewskaranganyar.id - Persidangan kasus dugaan penembakan yang terjadi di Desa Tohudan, Colomadu, Karanganyar yang menyebabkan satu orang meninggal dan kasusnya tengah digelar memasuki babak baru.

Kuasa hukum dari terduga pelaku penembakan Sriadi alias Kopek, Jamal mengatakan pada saat kejadian suasana disekitar lokasi sangat kacau.

Ia mengatakan  pada saat terjadinya penembakan, posisi terdakwa berada di depan korban (Yudha). Hal ini diketahui oleh Erik, salah satu rekan terdakwa. 

Dan hal itu pun, ungkap Jamal, terungkap dalam sidang lanjutan. yang digelar oleh di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Senin (20/5/2024). 

Dimana, tidak ada satupun saksi yang melihat terdakwa melakukan penembakan terhadap korban yang bernama, Yudha anggota Laskar Ummar Bin Khattab yang terjadi Di Kecamatan Colomadu beberapa waktu.

"Disini ada kejanggalan. Pada saat itu terdakwa berada di depan korban. Saat balik arah, terdakwa melihat korban jatuh dengan posisi telungkup. Lantas pertanyaanya siapa yang menembak korban Yuda? Apakah memungkin posisi terdakwa yang berada di depan korban, dapat melakukan penembakan? Logikanya dimana,"terang Jamal pada wartawan, Rabu (22/5/2024). 

Selain itu ungkap Jamal, dalam posisi itu kliennya dalam posisi membela diri. Siapapun itu, dalam posisi seperti dihadapi kliennya dimana banyak orang yang melakukan penyerangan sudah pasti akan membela diri. Apalagi saat itu, kliennya itu tak hanya melindungi diri sendiri, tapi juga melindungi anak dan istrinya dari penyerang yang menyerang kliennya dengan membawa puluhan senjata tajam. 

"Klien saya membela diri dari ancaman orang lain. Dia mempertahankan keluarga dan orang lain yang berada di lokasi. Kenapa kasus ini dibebankan kepada terdakwa saja? Kami akan ungkap kasus ini dalam persidangan hingga terang benderang," jelasnya.

Dan dalam. pasal 49 KUHP ungkap Jamal sudah sangat jelas diijelaskan, seseorang yang membela diri dan orang lain dalam keadaan terpaksa, tidak bisa dipidana.  

Hal ini diertegas dalam  pasal 48 KUHAP yang menegaskan, seseorang yang melakukan pembelaan diri dalam tekanan, tidak dapat dipidana.

Editor : Ditya Arnanta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network