KARANGANYAR, iNewskaranganyar. id - Tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November 2024 mulai bergulir.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar, mulai menyiapkan pembentukan badan adhoc pembentukan PPK dan panitia pemungutan suara (PPS).
Adapun pelaksanaan rekrutmen berlangsung mulai 23-29 April 2024 melalui aplikasi Siakba.
Ketua KPU Karanganyar Daryanto mengatakan, pembentukan badan adhoc Pilkada serentak 2024 tertuang dalam Keputusan KPU No.476/2024 tentang metode pembentukan PPK dan panitia pemungutan suara (PPS) dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024.
Adapun jumlah kebutuhan PPK di Karanganyar mencapai 85 orang PPK untuk 17 Kecamatan.
"Tiap Kecamatan lima orang. Untuk masa tugas dimulai 16 Mei hingga Pilkada atau kurang lebih bertugas selama delapan bulan," jelas Daryono pada iNewskatanganyar. id di sela Sosialisasi Pembentukan Badan Adhoc di Hotel Tamansari Karanganyar, Rabu (24/4/2024).
Dengan ketentuan itu pula, lanjut Daryono, KPU tidak menggunakan PPK lama pada Pemilu Februari lalu. Sehingga, melakukan perekrutan ulang.
Meski begitu, PPK yang sebelumnya telah bertugas pada Pemilu Februari 2024 dapat kembali mendaftarkan diri untuk Pilkada serentak 2024.
Setelah rekruitmen anggota PPK, KPU Karanganyar melanjutkan dengan pembukaan pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Untuk pembukaan pendaftaran PPS akan dimulai pada 2-8 Mei 2024. Untuk jumlah kebutuhan anggota PPS, Daryono mengatakan membuka tiga anggota PPS di setiap 177 desa di Kabupaten Karanganyar.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait