TANGSEL, iNewskaranganyar.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan melakukan pemanggilan terhada pengelola proyek pembangunan klaster di wilayah Serua Indah, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Proyek pembangunan klaster tersebut jadi sorotan lantaran adanya beberapa rumah warga terancam longsor akibat pembangunan proyek yang diduga belum mengantongi izin dari pemerintahan setempat, Selasa 29 Januari 2024.
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan Satpol PP Tangerang Selatan, Muksin Al Fahri kepada wartawan menegaskan, pihaknya akan memanggil pengelola proyek untuk dimintai keterangan.
Menurut Muksin, pihaknya pun akan segera melakukan penyegelan terhadap pekerjaan proyek tersebut jika diketahui tidak mengantongi izin sesuai Perda yang berlaku di Kota Tangerang Selatan.
"Bahwa Satpol PP telah mengirim tim ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan dilokasi tersebut belum ada proses pembangunan," jelas Muksin Al Fahri.
"Namun ada aktifitas pemerataan tanah, kita akan koordinasi ke DPMPTSP dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota untuk mengecek perizinannya. Jika diketahui tidak kantongi izin akan kita segel" jelasnya.
Sementara, Nanang, salah satu staf pembangunan kawasan perumahan tersebut mengklaim pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada warga.
Bahkan, kata Nanang, ada beberapa warga yang belum setuju dengan ganti rugi. Soal perizinan pun, kata dia, sudah dalam proses yang telah dilakukan oleh atasannya.
"Ada beberapa warga yang sudah setuju nantinya akan dipindah di lokasi ini dan ada beberapa warga yang belum memutuskan. Kita sudah melakukan sosialisasi," terang Nanang ketika dijumpai wartawan dilokasi.
"Terkait perizinan sedang berjalan bang," katanya.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait