TANGSEL, iNewskaranganyar.id - Polsek Pondok Aren, Polres Tangerang Selatan (Tangsel), berhasil mengamankan sepeda motor yang diketahui menggunakan knalpot brong.
Sebanyak 27 pengendara diamankan di Jalan Boulevard Bintaro, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Selasa 23 Januari 2024. Pelaksanaan operasi ini sebagai upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas dan tindakan kenakalan remaja.
Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang Askar Sodiq, menjelaskan terkait operasi tersebut yang diselenggarakan di Kawasan Bintaro.
Menurut Bambang, para pelanggar yang tertangkap dalam Operasi Cipkon ini melanggar Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat (1).
"Mereka tidak membawa surat-surat kendaraan, dan mengubah bentuk standar kendaraan dengan memasang knalpot brong," terang Kompol Bambang Askar Sodiq dalam keterangannya yang diterima wartawan.
"Dalam upaya memberikan efek jera, pihak kepolisian memanggil orang tua atau wali anak-anak yang terlibat operasi," jelasnya.
Meski demikian, Bambang menegaskan, bahwa tujuan dari panggilan tersebut adalah memberikan pembinaan dan arahan agar para remaja dapat memahami konsekuensi dari perilaku mereka.
Selain itu, kepolisian menekankan agar pemilik sepeda motor yang terlibat balap liar mengembalikan kendaraannya sesuai dengan standar atau mengganti knalpot brong dengan knalpot standar pabrik.
"Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya kejahatan, seperti tawuran dan balap liar, yang sering kali dipicu oleh keberadaan knalpot brong," ungkapnya.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait