Karanganyar Tabuh Genderang Perang Lawan Motor Berknalpot Bising di Jalan

Bramantyo
PJ Bupati Karanganyar Timotius Suryadi memusnahkan knalpot brong di saksikan Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Kumontoy dan Dandim 0727 Letkol Inf Andri Army Yudha Ardhitama di Mapolres Karanganyar (foto: iNewskaranganyar.id/Bramantyo)

KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Polres Karanganyar memusnahkan 434 knalpot bising kendaraan yang selama ini berkeliaran di jalan. Pemusnahan ini sekaligus menjadi deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong untuk memerangi keberadaan knalpot yang dinyatakan tidak standar.

Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Kumontoy mengatakan, ratusan knalpot bising atau knalpot brong yang dimusnahkan itu merupakan hasil operasi mulai 1 Januari hingga tanggal 20 Januari 2024 mendatang. Ia menegaskan penggunaan knalpot bising telah memberikan kerugian di masyarakat.

"Intinya ini adalah bagian keluh kesah dari masyarakat Karanganyar yang selama ini mengeluhkan knalpot bising di mana-mana. Sehingga kami berkomitmen untuk sekarang melaksanakan operasi knalpot yang tidak sesuai standar,"terang AKBP Jerrold di halaman Mapolres Karanganyar, Minggu (14/1/2024).

Ia mengatakan sebagai upaya memebaskan Jateng bebas Knalpot Brong, termasuk Karanganyar, tidak terhenti dipemusnahaan saja. Pihaknya pun melakukan berbagai kegiatan edukatif berupa sosialisasi knalpot brong. 

Artinya pihaknya tidak hanya melakukan penindakan saja, namun juga melalukan sosialisasi di bengkel yang melakukan penginstalan atau pemasangan knalpot brong yang tidak sesuai standart. 

"Diharapkan bengkel-bengkel tidak lagi melakukan penginstalan knalpot brong,"pintanya.

Ia mengatakan, sebelum deklarasi jateng bebas Knalpot Brong, pihaknya jauh sebelumnya telah melakukan penindakan knalpot bising ini.

"Kegiatan penertiban knalpot brong sudah dilakulan sejak jauh hari sebelumnya. Bahkan Polres Karanganyar mendapat predikat terbaik dalam pengungkapan knalpot brong tahun 2023," imbuhnya.

Senada, kasatlantas Polres Karanganyar AKP Eliet Alphard mengatakan pengguna knalpot bising telah ditindak menggunakan Pasal 285 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

"Polisi menindak mereka dengan cara menahan kendaraannya hingga bisa mengganti knalpot menggunakan standar,"terang AKP Eliet Alphard.

Karena itulah, dipemusnahaan knalpot ini pihaknya mengundang semua parpol peserta pemilu. Termasuk tim pemenangan paslon 1,2 dan 3 juga KPU dan Bawaslu Karanganyar. Harapanya saat kampanye terbuka masyarakat sadar tidak gunakan knalpot brong.

"Saat deklarasi ini kita undang semua parpol, termasuk tim pemenangan paslon 1,2 dan 3. Sudah sepakat kampanye terbuka zero knalpot brong,"terangnya.

Sementara itu dalam pemusnahaan knalpot itu dilakukan dengan cara dipotong menjadi bagian kecil ini juga dihadiri PJ Bupati Karanganyar Timotius Suryadi serta Dandim 0727 Letkol Inf Andri Army Yudha Ardhitama. ***

Editor : Ditya Arnanta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network