Karanganyar Tabuh Genderang Perang Lawan Motor Berknalpot Bising di Jalan

Bramantyo
PJ Bupati Karanganyar Timotius Suryadi memusnahkan knalpot brong di saksikan Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Kumontoy dan Dandim 0727 Letkol Inf Andri Army Yudha Ardhitama di Mapolres Karanganyar (foto: iNewskaranganyar.id/Bramantyo)

Senada, kasatlantas Polres Karanganyar AKP Eliet Alphard mengatakan pengguna knalpot bising telah ditindak menggunakan Pasal 285 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

"Polisi menindak mereka dengan cara menahan kendaraannya hingga bisa mengganti knalpot menggunakan standar,"terang AKP Eliet Alphard.

Karena itulah, dipemusnahaan knalpot ini pihaknya mengundang semua parpol peserta pemilu. Termasuk tim pemenangan paslon 1,2 dan 3 juga KPU dan Bawaslu Karanganyar. Harapanya saat kampanye terbuka masyarakat sadar tidak gunakan knalpot brong.

"Saat deklarasi ini kita undang semua parpol, termasuk tim pemenangan paslon 1,2 dan 3. Sudah sepakat kampanye terbuka zero knalpot brong,"terangnya.

Sementara itu dalam pemusnahaan knalpot itu dilakukan dengan cara dipotong menjadi bagian kecil ini juga dihadiri PJ Bupati Karanganyar Timotius Suryadi serta Dandim 0727 Letkol Inf Andri Army Yudha Ardhitama. ***

Editor : Ditya Arnanta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network