SOLO, iNewskaranganyar.id - Pemerintah Kota Solo mengubah jam masuk dan pulang untuk ASN (aparatur sipil negara) dari jam kerja semula Senin sampai Kamis 07.15 - 16.00 WIB menjadi 07.30 - 16.30 WIB.
Sedangkan untuk hari Jumat dari semula hanya sampai pukul 11.00 WIB sekarang menjadi pukul 14.30 WIB.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surakarta Dwi Ariyatno menjelaskan perubahan jam kerja ini berlaku mulai 2 Januari 2024.
"Ketentuan Perpres sudah ada dari pertengahan tahun 2023. Namun Solo baru menerapkan awal tahun ini," kata Dwi.
Pihaknya mengatakan turunan dari Perprea tersebut adalah Perwali Nomor 31 Tahun 2023.
"Perwalinya nomor 31 tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja perangkat Daerah dan pegawai aparatur sipil negara," ujar Dwi.
Dwi melihat perubahan jam kerja ini tidak begitu berpengaruh pada ASN itu sendiri.
"Kalau ASN tidak begitu pengaruh ya. Terutama yang Senin sampai Kamis cuma selisih 15 menit untuk jam masuknya. Selama ini rata-rata ASN Pemkot Solo pulangnya juga jam 4 sore lebih," terangmya.
Yang agak berbeda lanjut Dwi adalah pada hari Jumat. "Yang agak berubah kebiasaan di Jumat. Biasanya pas menjelang Jumatan atau jam 11.00 sudah selesai. Yang nanti menyesuikan adalah ada teman-teman ASN yang beralasan jadi takmir masjid di tempat tinggalnya," tandasnya.
Dwi menjelaskan peraturan ini sesuai dengan pelayanan 5 hari kerja. "Sebenarnya panjang durasi kerjanya tidak berubah. Jam masuk jam 07.30 - 16.30 WIB istirahat 1 jam untuk Senin sampai Kamis. Kalau yang Jumat jam kerjanya sampai 14.30 WIB," terang Dwi.
Dwi mengatakan untuk kelurahan dan kecamatan juga sudah mensosialisasikan melalui media sosial masing-masing.
"Yang berbeda itu jam pelayanan untuk kesehatan dan pendidikan. Tetap mulai jam 07.00 WIB. Sekolah kan masuk jam 7 tapi ketentuan sama istirahat 1 jam dan pulang jam 16.30," pungkas Dwi.***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait