SOLO, iNewskaranganyar.id - Pemerintah Kota Solo mengubah jam masuk dan pulang untuk ASN (aparatur sipil negara) dari jam kerja semula Senin sampai Kamis 07.15 - 16.00 WIB menjadi 07.30 - 16.30 WIB.
Sedangkan untuk hari Jumat dari semula hanya sampai pukul 11.00 WIB sekarang menjadi pukul 14.30 WIB.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surakarta Dwi Ariyatno menjelaskan perubahan jam kerja ini berlaku mulai 2 Januari 2024.
"Ketentuan Perpres sudah ada dari pertengahan tahun 2023. Namun Solo baru menerapkan awal tahun ini," kata Dwi.
Pihaknya mengatakan turunan dari Perprea tersebut adalah Perwali Nomor 31 Tahun 2023.
"Perwalinya nomor 31 tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja perangkat Daerah dan pegawai aparatur sipil negara," ujar Dwi.
Dwi melihat perubahan jam kerja ini tidak begitu berpengaruh pada ASN itu sendiri.
"Kalau ASN tidak begitu pengaruh ya. Terutama yang Senin sampai Kamis cuma selisih 15 menit untuk jam masuknya. Selama ini rata-rata ASN Pemkot Solo pulangnya juga jam 4 sore lebih," terangmya.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait