Hati-hati, Bakal Ada Sanksi untuk Pihak yang Tidak Belanja Produk Lokal di Karanganyar

Bramantyo
Bakal Ada Sanksi untuk Pihak yang tidak Belanja Produk Lokal di Karanganyar (Foto: iNewskaranganyar.id/Bramantyo)

KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Perda Bela Beli prodak lokal di Kabupaten Karanganyar tinggal menunggu waktu untuk disahkan. Perda yang dibuat untuk melindungi prodak UMKM lokal ini bakal memberikan sanksi moral pada masyarakat bila tak membeli prodak asli Karanganyar. Sanksi moral ini memang sengaja dipersiapkan, agar Perda Bela Beli prodak lokal ini bisa berjalan efektif.

"Perda ini memang dibuat dan disahkan untuk melindungi prodak lokal UMKM Karanganyar. Jadi harus ada gerakan ini demi Karanganyar lebih baik. Ruh perda ini gerakan moral. Siapa yang tidak melaksanakan kena sanksi moral,"papar Anggota DPRD Karanganyar yang juga Pansus Raperda Bela Beli Karanganyar, Andri Budiono, Senin (11/12/2023).

Ia menolak anggapan bila adanya Perda Bela Beli Prodak lokal Karanganyar ini sama dengan memonopoli pedagangan di Karanganyar. Andri mempersilahkan bila masyarakat ada yang menginginkan membeli prodak dari luar Karanganyar. 

"Ini tidak sama ya dengan monopili. Kalau masyarakat tidak ingin membeli prodak asli Karanganyar dan ingin membeli prodak dari luar Karanganyar dipersilahkan. Gerakan ini demi Karanganyar lebih baik. APBD Rp2 triliun dipakai sebanyak-banyaknya untuk membeli produk lokal Karanganyar,"paparnya.

Ia berharap, melalui perda yang mengadopsi Kabupaten Kulonprogro didukung semua lapisan masyarakat. Dimana, Kabupaten Kulonprogro berhasil meraih target peningkatan pendapatan per kapita, pertumbuhan ekonomi, menekan angka kemiskinan dan membuka lapangan usaha baru. Komitmen dari kepala daerah juga menentukan keberhasilan gerakan ini. Agar bisa berjalan, Andri berharap ada Perbup yang mengatur peran masing-masing pihak.

"Butuh Perbup untuk mengatur. Tergantung kreativitas, apakah ada insentif atas pembelian produk lokal atau ada ketentuan ASN ikut koperasi yang menjual produk Karanganyar. Perlu dikampanyekan terus menerus," ujarnya.

Ia menyakini, meski sudah ada Perda, masih butuh kerja keras mengembangkan pasar UMKM lokal. 

"Terkait sanksi tambahan, bagian Hukum Setda Pemkab Karanganyar masih menyempurnakan narasinya,"jelasnya.

Editor : Ditya Arnanta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network