"Pembunuhan diduga dilakukan pelaku yang telah merencanakan perbuatan itu. Kasus ini diawali laporan kehilangan oleh keluarga korban Sunaryo pada 29 April 2022 ," papar AKBP Andi dalam konferensi pers di Mapolres Wonogir, Sabtu (9/10/2023).
Awalnya, polisi menangkap S dalam kasus pencurian di wilayah Ngadirojo. Setelah dilakukan pengembangan, ternyata Sarmo pernah memiliki sengketa dengan korban Sunaryo.
Penyidik yang sedang menelusuri kemana rimbanya Sunaryo langsung mencecar pertanyaan ke Sarmo.
Segala informasi tentang interaksi Sarmo dengan Sunaryo didalami. Hasilnya, polisi mendapati rekaman CCTV dan ancaman Sarmo melalui chat ponsel Sunaryo.
Dari rekaman itu, S meminta uang tebusan Sunaryo ke keluarga Rp40 juta pada akhir April 2022.
S tak berkutik saat penyidik membeberkan bukti-bukti. Akhirnya S mengakui perbuatannya.
Cara S menghabisi korban ini tergolong sadis. S dibunuh dengan cara diracun dengan cara membubuhkan zat berbahaya di minumannya.
Sukses menghabisi korban pertama, S pun menerapkan cara serupa untuk menghabisi Agung Santosa. Agung juga diracun. S meracuni korban sampai tewas pada Rabu, 24 November 2021.
Lokasi pembunuhan di penggergajian kayu Dusun Ciman Desa Semagar Girimarto.
Selain mengamankan pelaku, penyidik pun mengamankan sepeda motor milik korban yang hilang telah diambil pelaku setelah menghabisi korban.
Pelaku mengambil sepeda motor korban itu pada 24 November 2021. Selama dikuasai pelaku, nomor rangka dan nomor mesinnya telah diubah.
"Kemudian dilakukan pengembangan dan penyelidikan terkait hilangnya korban, temuan sepeda motor korban dan hubungannya dengan pelaku," katanya.
Atas perbuatannya, Sarmo dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara.***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait