WONOGIRI, iNewskaranganyar.id - Penyidik Polres Wonogiri melakukan pembongkaran dua buah makam di daerah Dusun Ciman, Semagar, Girimarto, Wonogiri.
Pembongkaran dua makam itu dilakukan penyidik untuk melengkapi berkas penyelidikan terhadap kematian warga Wonogiri dan Klaten.
Dalam pembongkaran itu, penyidik juga menghadirkan seorang pria berinisial S (36) warga Dusun Ciman, Desa Semagar Kecamatan Girimarto Kabupaten Wonogiri Jateng. S, ditangkap karena diduga dalang dari kematian misterius kedua warga Wonogiri dan Klaten itu.
Pembongkaran makam pertama dilakukan penyidik di bekas grajen atau tempat penggergajian kayu.
Namun, saat makan pertama dibongkar, mayat sudah dalam berupa tulang belulang itu.
Lokasi dimana makam itu berada di sebuah perkarangan milik warga Sebelumnya, area ini bekas tempat penggergajian kayu. Namun kini lokasi itu sudah tidak aktif sejak setahunan lalu.
Kemudian, penyidik melanjutkan pembongkaran di makam kedua. Makam kedua ini hanya berjarak 400 meter dari lokasi kuburan pertama dari permukiman warga dan berada di ladang tegalan yang penuh semak belukar.
Dari informasi yang dihimpun, ada dua orang yang dilaporkan hilang setelah bertemu SM pada 2022.
Satu orang merupakan warga Kecamatan Jatipurno, Wonogiri, bernama Sunaryo, yang hilang secara misterius setelah bertemu SM pada April 2022.
Sedangkan satu orang lain diduga merupakan warga Klaten.
Misteri kematian kedua warga Wonogiri dan Klaten ini terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari keluarga yang keras kehilangan salah satu kerabatnya itu.
Setelah mendapatkan informasi, penyidik bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan kedua makam yang dibongkar itu milik Sunaryo warga Jatipurno, Wonogiri dan Agung Santoso asal Trucuk, Klaten.
Diduga, korban dibunuh karana persoalan utang piutang.
"Pembunuhan diduga dilakukan pelaku yang telah merencanakan perbuatan itu. Kasus ini diawali laporan kehilangan oleh keluarga korban Sunaryo pada 29 April 2022 ," papar AKBP Andi dalam konferensi pers di Mapolres Wonogir, Sabtu (9/10/2023).
Awalnya, polisi menangkap S dalam kasus pencurian di wilayah Ngadirojo. Setelah dilakukan pengembangan, ternyata Sarmo pernah memiliki sengketa dengan korban Sunaryo.
Penyidik yang sedang menelusuri kemana rimbanya Sunaryo langsung mencecar pertanyaan ke Sarmo.
Segala informasi tentang interaksi Sarmo dengan Sunaryo didalami. Hasilnya, polisi mendapati rekaman CCTV dan ancaman Sarmo melalui chat ponsel Sunaryo.
Dari rekaman itu, S meminta uang tebusan Sunaryo ke keluarga Rp40 juta pada akhir April 2022.
S tak berkutik saat penyidik membeberkan bukti-bukti. Akhirnya S mengakui perbuatannya.
Cara S menghabisi korban ini tergolong sadis. S dibunuh dengan cara diracun dengan cara membubuhkan zat berbahaya di minumannya.
Sukses menghabisi korban pertama, S pun menerapkan cara serupa untuk menghabisi Agung Santosa. Agung juga diracun. S meracuni korban sampai tewas pada Rabu, 24 November 2021.
Lokasi pembunuhan di penggergajian kayu Dusun Ciman Desa Semagar Girimarto.
Selain mengamankan pelaku, penyidik pun mengamankan sepeda motor milik korban yang hilang telah diambil pelaku setelah menghabisi korban.
Pelaku mengambil sepeda motor korban itu pada 24 November 2021. Selama dikuasai pelaku, nomor rangka dan nomor mesinnya telah diubah.
"Kemudian dilakukan pengembangan dan penyelidikan terkait hilangnya korban, temuan sepeda motor korban dan hubungannya dengan pelaku," katanya.
Atas perbuatannya, Sarmo dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara.***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait