Sejumlah barang bukti juga diamankan polisi diantaranya tiga buah clurit panjang, tiga sepeda motor, STNK, ikat pinggang, baju dan beberapa barang bukti lainnya.
Tiga pelaku dewasa dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sedangka lima pelaku yang masih di bawah umur dijerat Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Dalam kesempatan itu, orang nomer satu di Polres Karanganyar ini mengatakan tidak akan mentolerir aksi kriminalitas di wilayahnya. Kapolres pun tidak akan main-main dalam menindak siapapun yang mengganggu kemanan dan kenyamanan warga Karanganyar.
"Saya ingatkan, jangan main-main di Karanganyar. Siapapun yang berani berbuat kriminalitas, dan mengganggu ketertiban, keamanan dan kenyamanan warga Karanganyar akan kami tidak tegas,"ungkapnya.
Sementara itu otak pelaku yakni BP mengatakan motif kelompoknya berjumlah puluhan orang ini melakukan aksi pengeroyokan karena untuk mencari jati diri. Mereka sekumpulan anak muda yang sering nonkrong bersama-sama.
"Awalnya karena nama kelompoknya (Rawa Rontek) yang ditulis di dinding (vandalisme di wilayah Matesih) dicoret dan ditutup nama kelompok lain," ucapnya.
Mengaku dirinya menyesal telah melakukan aksi pembacokan. Kepada korban BP meminta maaf atas kejadian tersebut. Dan kepada remaja (kelompok lain) agar tidak mengikuti aksinya.
"Kepada korban saya minta maaf dan kepada kelompok lain agar tidak melakukan aksi serupa," terangnya. ***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait