Menengok pada Usia Harapan Hidup (UHH), dimensi usia panjang dan hidup sehat di Indonesia mencapai usia 71,39 tahun. Berdasarkan UHH tersebut mengindikasikan bahwa usia produktif manusia Indonesia menjadi semakin panjang.
Usia pensiun prajurit TNI sendiri diatur dalam hukum melalui Pasal 53 Undang-Undang (UU) Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI yang menyatakan “Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Perwira, dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi Bintara dan Tamtama”.
Ketentuan usia pensiun bagi prajurit TNI apabila merujuk pada usia produktif di Indonesia, usia pensiun Prajurit TNI tersebut relatif masih jauh di bawah usia produktif yang menurut data BPS tahun 2020 yaitu 15-64 tahun.
Prof Ayu menilai bahwa penambahan usia pensiun Bintara dan Tamtama dari 53 menjadi 58 tahun akan berimplikasi pada kemungkinan dipertahankannya sekitar 10.000 sampai 11.000 prajurit TNI dari pensiun setiap tahunnya.
Prajurit tersebut diproyeksikan untuk mengisi kebutuhan prajurit di satuan-satuan baru sesuai dengan rencana pengembangan struktur organisasi TNI.
"Hal ini tentu akan mempengaruhi kekuatan TNI dalam menjalankan tugasnya untuk mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara," ujar Prof Ayu.
Berdasarkan kondisi tersebut, Prof. Ayu menjelaskan paling tidak terdapat dua alternatif pengaturan kedepan.
Pertama, konsepsi pengaturan batas usia pensiun yang didasarkan pada batas umum Prajurit TNI dan keahlian khusus prajurit TNI mengadopsi pengaturan batas usia pensiun Polri sehingga usia pensiun Prajurit TNI adalah 58 tahun.
Dan bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas dapat dipertahankan sampai dengan usia 60 tahun.
Apabila pengaturan tersebut diadopsi maka pengaturan batas usia pensiun TNI perlu memperhatikan dampak psikologis para prajurit TNI Tamtama dan Bintara. Hal ini mengingat lamanya waktu kerja.
Kedua, menyamakan umur pensiun antara Bintara/Tamtama dengan Perwira menjadi 58 tahun. Kondisi ini untuk menjaga keseimbangan antara psikologi Prajurit TNI dan menjaga pengelolaan potensi sesuai dengan kebutuhan organisasi.
"Berpijak pada UHH dan perbandingan usia pensiun pada beberapa kementerian/lembaga di atas, maka layak untuk dipertimbangkan untuk menaikkan batas usia pensiun prajurit TNI," tambah Prof Ayu.
FGD kemudian dilanjutkan dengan pemaparan kedua narasumber. Diskusi berlangsung dengan intens. Sesi tanya jawab yang berlangsung juga memunculkan banyak tanggapan dan perspektif yang mendukung diskusi ini.
Seperti diketahui, Kababinkum TNI Laksamana Muda (Laksda) TNI Kresno Buntoro dkk mengajukan gugatan usia pensiun prajurit TNI. Bahkan Panglima TNI Laksmana Yudo Margono tidak mempermasalahkan gugatan yang diajukan karena itu hak dari Prajurit. ***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait