NGAWI, iNewskaranganyar.id - PT Jasa Marga (Persero) melakukan penyesuaian tarif jalan Tol Ngawi-Kertosono. Penyesuaian tarif jalan tol terbaru 2023 ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor Nomor 873/KPTS/M/2023 tanggal 31 Juli 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Ngawi-Kertosono.
Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
"Penyesuaian tarif Jalan Tol Ngawi-Kertosono sebesar 7,64 persen berdasarkan pada inflasi periode 1 Februari 2021–31 Januari 2023," kata Direktur Utama PT PT Jasamarga Ngawi Kertosono Kediri (JNK), Arie Irianto, dalam keterangan resminya, Rabu (23/8/2023).
Selain itu penyesuaian ini berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. Jika mengacu aturan tersebut, maka penyesuaian tarif ini berdasarkan laju inflasi 3,38%.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait