JAKARTA, iNewskaranganyar.id - Apa Itu Muzakki dan Mustahik? Bagi sebagian orang pasti masih sangat awan mendengar penyebutan tersebut.
Mustahik adalah orang-orang yang berhak menerima zakat. Ketentuan tentang siapa saja yang berhak menerima zakat telah diatur dengan jelas dalam QS at-Taubah [9]: 60.
“Sesungguhnya Zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (muallaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk kepentingan di jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.”(QS at-Taubah [9]: 60).
Adapun penjelasannya siapa saja yang berhak menerima zakat itu sebagai berikut. Orang fakir, yaitu orang yang penghasilannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari pada taraf yang paling minimal sekalipun.
Orang miskin, yaitu orang yang penghasilannya hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup (yang pokok) sehari-hari pada taraf yang minimal.
Amil zakat, yaitu lembaga atau perorangan yang mengelola zakat. Muallaf, yaitu orang yang baru masuk Islam. Riqab, yaitu untuk memerdekakan hamba sahaya. Gharimin, yaitu untuk membebaskan beban orang yang berutang untuk kepentingan kebaikan.
Sabilillah, yaitu untuk kepentingan di jalan Allah. Ibnu Sabil, yaitu orang yang dalam perjalanan yang kehabisan bekal dan perjalanan tersebut untuk tujuan kebaikan, seperti mahasiswa atau santri yang menuntut ilmu di luar kota.
Sedangkan Muzakki adalah orang yang dikenai kewajiban membayar zakat atas kepemilikan harta yang telah mencapai nishab dan haul. Seseorang terkena kewajiban membayar zakat jika memenuhi kriteria berikut ini.
Editor : Ditya Arnanta