"Pakaian dan potongan tubuh korban kemudian dimasukan kedalam 4 kantong plastik yang sudah dipersiapkan. Selanjutnya dibuang terpisah,"ungkapnya.
Kemudian, ungkap Kapolda, mengakhiri aksinya, pelaku membuang potongan tubuh korban di beberapa tempat.
Diantaranya Jembatan Ngasinan di kwarasan Grogol, jembatan Nglebak, wilayah Kusumodilagan Pasar Kliwon, Sungai Pringgolayan daerah Cemani, Grogol, Sukoharjo dan terakhir di Jembatan Ngruki di darah Cemani, Grogol, Sukoharjo.
Menurut Kapolda, setelah menjalankan aksi kejinya itu, Pelaku pada hari Sabtu 20 Mei 2023 sekira pukul 11.00 WIB pelaku datang ke anaknya untuk pamitan.
"Pada hari Sabtu tanggal 20 Mei 2023 sekira pukul 12.00 WIB pelaku datang ke rumah anaknya berencana melarikan diri dan pamit pergi ke Sumatera dengan alasan mencari pekerjaan,"terangnya.
Namun, rencana itu gagal karena penyidik Polresta Solo pada Minggu 28 Mei 2023 sekira pukul 13?00 WIB, berhasil membekuk pelaku saat berada di arena pemakaman di Dukuh Widororejo Desa Makamhaji Kecamatan Kartosuro, Sukoharjo.
"Karena perbuatannya itu pelaku melanggar pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP atau pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati,"terangnya. ***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait