SUKOHARJO, iNewskaranganyar.id - Misteri Kasus mutilasi yang potongan tubuhnya ditemukan di dua wilayah Sukoharjo dan Solo akhirnya mampu diungkap aparat Kepolisian. Mutilasi itu ternyata terjadi karena dipicu masalah Dendam dan Asmara.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam keterangan menjelaskan pelaku mutilasi diketahui bernama Suyono warga Laweyan Kota Solo.
Kronologi kejadian itu dipicu rasa dendam pelaku terhadap korban Rohmadi. Pelaku dendam karena kekasihnya anggota Linmas Laweyan diam-diam telah dilamar oleh korban.
Namun, lamaran itu ditolak oleh kekasih pelaku. Mengetahui itu, pada hari Rabu 17 Mei 2023 sekira pukul 22.30 WiB, pelaku yang merupakan rekan korban di toko mebel muncul niat untuk menghabisi nyawa korban.
Selain dipicu dendam, pelaku ternyata ingin menguasai barang milik korban.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi membeberkan motif dan kronologi mutilasi (Foto: iNewskaranganyar.id/Bramantyo)
"Pelaku mempersiapkan pipa besi berbentuk bulat dengan panjang 70 cm d ngajbdiameyer 5 CM yang berada didalam kamar yang memang telah dipersiapkan pelaku untuk menghabisi korban,"papar Kapolda Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (30/5/2023).
Setelah semua sudah dipersiapkan, pada hari Kamis 18 Mei 2023 sekira pukul 7.40 WaiB, pelaku meminjam sepeda motor Honda Beat. Karena tak memiliki pikiran kalau pelaku akan menghabisinya, korban pun meminjamkan sepeda motornya.
"Pelaku meminjam motor korban. Katanya untuk mengambil plastik besar yang biasannya digunakan untuk pakaian loundry. Dan ternyata, plastik itu dipakai untuk memasukan potongan tubuh korban,"ujar Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Tepat pada hari Jumat 19 Mei 2023 setelah semua telah dipersiapkan, pelaku menjalankan aksinya membunuh korban. Korban dibunuh dengan cara dipukul menggunakan pipa besi sebanyak 3 kalom
Setelah korban dipastikan tidak bernyawa, kemudian pelaku memutilasi tubuh korban menjadi enam bagian menggunakan pisau sepanjang 30 cm. Mutilasi itu dilakukan pelaku agar mudah membuang tubuh korban.
"Pakaian dan potongan tubuh korban kemudian dimasukan kedalam 4 kantong plastik yang sudah dipersiapkan. Selanjutnya dibuang terpisah,"ungkapnya.
Kemudian, ungkap Kapolda, mengakhiri aksinya, pelaku membuang potongan tubuh korban di beberapa tempat.
Diantaranya Jembatan Ngasinan di kwarasan Grogol, jembatan Nglebak, wilayah Kusumodilagan Pasar Kliwon, Sungai Pringgolayan daerah Cemani, Grogol, Sukoharjo dan terakhir di Jembatan Ngruki di darah Cemani, Grogol, Sukoharjo.
Menurut Kapolda, setelah menjalankan aksi kejinya itu, Pelaku pada hari Sabtu 20 Mei 2023 sekira pukul 11.00 WIB pelaku datang ke anaknya untuk pamitan.
"Pada hari Sabtu tanggal 20 Mei 2023 sekira pukul 12.00 WIB pelaku datang ke rumah anaknya berencana melarikan diri dan pamit pergi ke Sumatera dengan alasan mencari pekerjaan,"terangnya.
Namun, rencana itu gagal karena penyidik Polresta Solo pada Minggu 28 Mei 2023 sekira pukul 13?00 WIB, berhasil membekuk pelaku saat berada di arena pemakaman di Dukuh Widororejo Desa Makamhaji Kecamatan Kartosuro, Sukoharjo.
"Karena perbuatannya itu pelaku melanggar pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP atau pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati,"terangnya. ***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait