Jaksa Beberkan Peran Dua Tersangka Terkait Kasus Korupsi Teknologi Informasi dan Komunikasi

Bramantyo
Jaksa Beberkan Peran Dua Tersangka Terkait Kasus Korupsi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Foto: iNewskaranganyar.id/Bramantyo)

KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah memaparkan peran staf Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) berinisial G dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi teknologi informasi dan komunikasi (TIK) 2021 lalu.

Gilang yang ditunjuk sebagai salah satu JPU atas kasus dugaan korupsi TIK ini membeberkan peran G dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp400 juta yakni berperan membeli pengadaan TIK tidak sesuai spesifikasi.

G juga mengatur pemenang lelang melalui e-Katalog. Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi pada 2021 silam. Disdikbud Karanganyar saat itu mengalokasikan anggaran sekitar Rp2 miliar untuk pengadaan TIK SD-SMP.

"Sejauh ini belum ada permohonan penangguhan penahanan dari kedua tersangka,"papar Gilang pada wartawan, Senin (22/5/2023). 

Sementara peran tersangka lainnya berinisial S yang juga ikut ditahan ini, ungkap Gilang, bertindak sebagai penyedia barang dan jasa. Selain itu G selaku pejabat pembuat komitmen (PPKom) juga diduga melakukan kongkalikong dengan S (penyedia jasa) dalam pengadaan barang dan jasa tersebut.

Ia mengatakan saat ini pihaknya tengah menyusun surat dakwaan. Surat dakwaan ini akan dibacakan JPU dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi TIK Disdikbud Karanganyar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Targetnya sidang perdana tersebut bisa digelar pada bulan depan.

"Mudah-mudahan bulan depan sudah digelar sidangnya. Ini juga untuk memberikan kepastian hukum bagi tersangka," katanya. 

Penyidikan kasus perkara itu dilakukan oleh Polda Jawa Tengah. Kedua tersangka sudah ditahan di tahanan Rutan Kelas 1A Solo sejak Selasa (16/5/2023). Hal ini setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti.

"Kedua tersangka ditahan di Rutan Solo karena locus delicti berada di Karanganyar. JPU juga ada dari Kejari Karanganyar,"papar Gilang. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur Ditreskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagyo membenarkan bila pihak penyidik telah menahan dua orang yang diduga melakukan tidak pidana korupsi teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Penahanan terhadap G salah satu staf Disdikbud Karanganyar dan S sebagai penyedia jasa dalam kasus tersebut dilakukan setelah pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menyatakan berkas penyidikan dari Polda Jawa Tengah sudah dinyatakan P21.

Kasus ini sendiri dilaporkan pada polda Jateng, pada tahun 2022. Sedangkan untuk anggaran dalam kasus TIK pada 2021 yang dilaporkan itu sebesar Rp2 miliar.***

Editor : Ditya Arnanta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network