KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Berkas kasus dugaan korupsi pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) batal dilimpahkan Kejaksaan Negeri Karanganyar pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada pekan ini.
Tertundanya pelimpahan berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang diduga melibatkan G pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karanganyar dan S selaku perantara penyedia barang dan jasa pada Pengadilan Tipikor, dikarenakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih merampungkan persyaratan administrasi pelimpahan berkas kasus tersebut.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah mengatakan bila tidak ada aral melintang rencana penyerahan berkas yang terunda ini akan dilakukan pekan depan.
"Rencana baru Senin depan berkas kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor," papar Tubagus pada wartawan, Selasa (30/5/2023).
Ia mengatakan dalam menangani kasus korupsi pengadaan komputer untuk SD dan SMP di lingkungan Disdikbud Karanganyar pada 2021 ini, selain mesiapkan JPU dari Kejaksaan Tinggi, juga melibatkan jaksa dari Kejari Karanganyar.
Nantinya ada lima jaksa dari Kejari Karanganyar dan dua orang jaksa dari Kejati Semarang. Menyangkut saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan Tipikor, pihaknya belum bisa memastikannya.
"Ada 50 saksi yang diperiksa oleh penyidik Polda Jateng dalam kasus ini. Tapi kami belum tahu apakah 50 saksi ini akan dihadirkan semua atau tidak,"terangnya.
Menyangkut kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ini, Tubagus mengatakan pengembangan penyidikan merupakan ranah dari pihak penyidik dalam hal ini Polda Jateng.
"Kejaksaan hanya menerima pelimpahan berkas kasus dugaan korupsi tersebut dari Polda Jateng,"terangnya.
"Sejauh ini baru dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan TIK Disdikbud Karanganyar. Kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas IA Solo,"imbuhnya.***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait