KARANGANYAR,iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar resmi mengumumkan dua tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi penyelewengan BumDes Berjo, sebesar Rp 1,1 miliar.
Dua tersangka yang diumumkan langsung Kasi Pidana Khusus (Kasipidsus) Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah adalah S yang tak lain adalah Kepala Desa Berjo dan EK mantan Dirut BumDes Berjo.
Menurut Tubagus, penetapan kedua tersangka berdasarkan tiga alat bukti yang dimiliki oleh pihak Kejaksaan. yaitu pemeriksaan 20 orang saksi, Keterangan Tim Ahli dan surat.
"Selama dua bulan ini kami sudah memeriksa 20 saksi dan meminta keterangan 2 ahli. Dan alhamdulillah, setelah apa yang kami kerjakan selama maraton, tim penyidik sudah mendapatkan kesimpulan. Dan dari hasil tersebut kita sudah menemukan minimal dua alat bukti untuk melakukan penetapan tersangka,"papar Tubagus dalam konfrensi pers di kantor sementara Kejari Karanganyar, Kamis (15/9/2022).
"Penetapan tersangka ini berdasarkan tiga alat bukti, saksi, keterangan para ahli dan surat. Sedangkan kerugian negara akibat kasus ini sebesar Rp1,160.311.814,"imbuhnya.
Ia menambahkan, meski sudah berstatus sebagai tersangka, namun keduannya belum dilakukan penahanan. Pihak Kejaksaan baru akan memeriksa keduanya sebagai tersangka pada pekan depan.
"Untuk sementara belum dilakukan penahanan. Keduannya baru akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Pekan depan,"jelasnya.
Kedua tersangka dinilai melanggar pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi nomor 19 tahun 2019 dengan hukuman antara 4 dan maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait