KARANGANYAR, iNewskaranganyar. id -Warga Desa Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar mempertanyakan proses penanganan laporan dugaan pelanggaran pengelolaan BUMDes tahun 2021 hingga 2023 yang telah dilaporkan pada tanggal 23 Mei 2024 lalu.
Pasalnya, sejak dilaporkan, hingga saat ini, pelaporan dugaan pengelolaan BUMDes tahun 2021 hingga 2023 belum ada kejelasan.
Karena itu, Pelaksana tugas (Plt) BUMDes Berjo, Larno, mempertanyakan penanganan pelaporan tersebut pada pihak Kejaksaan.
“Kita melaporkan dugaan pelanggaran dan penyalahgunaan pengelolaan BUMDes yang dilakukan oleh pengurus lama pada tahun 2021 dan tahun 2023,”papar Larno pada wartawan, Rabu (17/7/2024).
Ia mengatakan, laporan tersebut berdasarkan hasil audit investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat.
Dari hasil audit tersebut, kata Larno, ada 16 temuan. Diantaranya, adanya transaksi pembelian mobil operasional senilai Rp122 juta, namun mobil tidak ada.
Dikatakannya, dalam lembukuan juga ditemukan ada penarikan dana sebesar Rp500 juta, tanpa melibatka Kades.
“Kami minta agar laporan dugaan pelanggaran yang terjadi dalam pengelolaan BUMDes Berjo segera ditindaklanjuti oleh Kejari,”tandasnya.
Dikonfirmasi melalui telepon selularnya, Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto mengungkapkan, pihaknya telah menerima laporan tersebut.
Bahkan, menurut Hartanto, Kepala Desa Berjo juga telah melaporkan hal ini melalui tim kuasa hukumnya.
“Memang ada laporan. Saat ini, sedang kita koordinasikan. Kita juga tidak ingin terburu- buru dalam menangani laporan ini,”ujarnya. ***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait