JAKARTA, iNewskaranganyar.id - Pemerintah telah resmi mengubah libur cuti bersama Lebaran 2023 atau yang sebelumnya 4 hari menjadi 5 hari dimulai hari ini hingga 25 April 2023.
Sebelumnya libur cuti bersama ditetapkan pada tanggal 21, 24, 25, dan 26 April, kemudian diubah dan ditambah menjadi tanggal 19, 20, 21, 24 dan 25 April 2023, Penetapan perubahan Cuti Bersama tersebut berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sebagaimana telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 327 Tahun 2023, 1 Tahun 2023 dan 1 Tahun 2023.
Di mana SKB tersebut berisi tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.
Selain itu, juga sesuai dengan terbitan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 24 tahun 2022 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN Tahun 2023. Di mana cuti bersama tersebut dimajukan mulai 19 April 2023.
Adapun rincian ketetapan cuti bersama 2023 terbaru bagi ASN yakni:
1. Tanggal 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili;
2. Tanggal 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945;
3. Tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023 (Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah;
4. Tanggal 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak; dan
5. Tanggal 26 Desember 2023 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Alasan Perubahan dan Penambahan Cuti
Perubahan maupun penambahan hari cuti bersama Lebaran kali ini diterbitkan atas dasar tiga pertimbangan.
Pertama, sebagai rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023.
Kedua, sebagai rangka meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban, hingga kelancaran mobilitas pada arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, perlu dilakukan perubahan tanggal cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2023.
“Semoga dengan adanya pergeseran dan penambahan hari cuti bersama Lebaran tahun ini akan memperlancar mobilitas arus mudik masyarakat Indonesia khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama keluarga di kampung halaman.” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dalam keterangan tertulis, Kamis (30/3/2023).
Ketiga, berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait