Apa Itu Zakat dan Bagaimana Hukumnya?

Fini Nola Rachmawati/Net Karanganyar
Apa Itu Zakat dan Bagaimana Hukumnya?

KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Zakat fitrah berfungsi sebagai pensuci jiwa dan dilaksanakan satu tahun menjelang Idul Fitri

Seperti dikutip iNewskaranganyar.id dari okezone, dai muda Ustadz Totok Hadi mengatakan salah satu kewajiban kaum Muslimin adalah membayar zakat. Zakat merupakan amal ibadah yang tercantum di dalam Rukun Islam.

Ia menerangkan, bagi setiap Muslim yang memiliki finansial yang stabil atau mampu, wajib baginya untuk membayar zakat. Zakat diberikan kepada orang yang membutuhkan.

"Zakat di dalam ajaran agama Islam, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa ta'ala sudah dijelaskan bahwa perintah zakat ada di dalam Alquran Surat At-Taubah Ayat 60, 71, dan 103," papar Ustadz Totok Hadi dalam keterangan yang diterima Okezone.

Di dalamnya Allah Azza wa Jalla menjelaskan delapan golongan yang berhak menerima zakat. Masing-masing adalah fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya atau budak, gharim atau orang yang terlilit utang, fi sabilillah atau orang yang berjuang di jalan Allah Ta'ala, dan ibnu sabil atau musafir.

Dalam ajaran Islam ada berbagai jenis zakat yang memiliki perbedaan baik dari fungsinya maupun cara membayarnya. Apa saja jenisnya dan bagaimana cara membayarnya?

1. Zakat maal


Dikenal juga sebagai zakat harta, zakat maal merupakan zakat atas uang, emas, maupun aset berharga yang dimiliki dan disewakan seseorang. Syaratnya, harta yang dimiliki sumbernya halal, memenuhi batas minimum, dan telah dimiliki selama satu tahun.

Zakat maal berfungsi menyucikan harta, baik itu harta penghasilan atau tabungan.

2. Zakat fitrah


Zakat fitrah atau disebut zakatul fithr merupakan kewajiban yang harus dibayarkan setiap setahun sekali pada bulan Ramadhan hingga batas akhir sebelum dimulainya Sholat Idul Fitri. Meskipun menjadi kewajiban, zakat ini hanya diperuntukkan bagi orang yang sudah mampu.

Bagimana kemudian pembayarannya jika orang ingin berzakat di lembaga-lembaga kemanusiaan atau sosial?

Zakat fitrah tentu besarannya adalah 2,5 kilogram atau sampai 3,5 kg dan itu berasal dari makanan pokok yang dikonsumsi. Kemudian untuk zakat maal sendiri besarnya adalah 2,5 persen yang dinisbatkan kepada 85 gram emas, dirinci lebih jauh lagi apabila harga emas saat ini mencapai Rp900.000 tinggal dikalikan 85 kemudian muncullah sebuah nominal yang menjadi nisab atau batasan minimal orang harus mengeluarkan zakat.

Tidak hanya itu, perlu adanya haul atau waktu yang menunjukan bahwa orang sudah berhak mengeluarkan zakat yaitu 1 tahun. Ketika semuanya tercapai, setiap Muslim wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen dari harta mereka.

Wallahu a'lam bisshawab.

Editor : Ditya Arnanta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network