JAKARTA, iNewskaranganyar.id - Pengawas TPS atau Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) adalah Petugas Pengawas Pemilihan yang diangkat oleh Panwas Kecamatan dan bertugas antara lain mengawasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Lantas berapa gaji pengawas TPS 2024 hingga banyak yang tertarik mendaftar menjadi pengawas.
Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu mulai direkrut per tanggal 2 Januari 2023 berdasarkan Keputusan Bawaslu RI Nomor: 5/KP.01/K1/01/1023, perihal pedoman proses pelaksanaan perekrutan dan pembentukan Panita Pengawas Pemilu atau Panwaslu Desa atau Kelurahan pada Pemilu serentak 2024.
Panitia Pengawas Pemilu Desa atau Panwaslu 2024 di Indonesia dibentuk dari masyarakat setempat yang dianggap memiliki kualifikasi yang sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang harus ditangani sebagai panitia pengawas pemilu desa.
Gaji Panwaslu tahun 2024 tertuang dalam ketetapan surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022. Sesuai beleid tersebut, gaji Panwaslu Desa dan Panwaslu Kecamatan di Pemilu 2024 naik.
Berikut Rincian Gaji Panwaslu Kecamatan dan Jajarannya di Pemilu 2024:
1. Ketua Panwaslu Kecamatan Rp2.200.000
2. Anggota Rp1.900.000
3. Kepala Sekretariat Rp1.550.000
4.Pelaksana Teknis Rp900.000
5. Pelaksana Teknis Non PNS Rp1.500.000
6. Gaji Panwaslu desa Rp 1,1 juta per bulan
7. Gaji pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yakni Rp750 ribu.
8. Gaji PTPS (Pengawas Tempat Pemilihan Suara) dari Rp650 ribu kini menjadi naik Rp 1 juta.
Syarat-syarat untuk menjadi Panitia Pengawas Pemilu Panwaslu 2024 di Indonesia antara lain :
- Warga Negara Indonesia yang berdomisili di desa atau kelurahan yang bersangkutan.
- Bersedia dan mampu melakukan tugas sebagai panitia pengawas pemilu desa
- Bersedia untuk mengikuti pelatihan yang diberikan oleh KPU.
- Tidak dalam masa hukuman atau dalam masa pemeriksaan tindak pidana.
- Tidak dalam masa pemungutan suara di TPS.
- Memahami peraturan yang berlaku dalam pemilu desa.
Berikut informasi soal gaji pengawas TPS 2024. Semoga bermanfaat. ***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait