KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karanganyar tengah memproses berkas pelanggaran netralitas salah satu perangkat desa.
Salah satu perangkat desa yang diduga berpihak pada salah satu paslon yakni Desa Selakaton, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karanganyar Nuning Ritwanita Priliastuti mengatakan awal mula pihaknya turun menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas perangkat desa ini berdasarkan video viral di media sosial (medsos).
Dari video yang kemudian viral itu salah satu kadus di Desa Selokaton, Gondangrejo, Karanganyar ini terang-terangan mengkampanyekan pasangan Rober dan Adhe Eliana.
Dari video yang beredar tersebut, Bawaslu memanggil kades tersebut untuk dimintai klarifikasi.
"Hasilnya yang bersangkutan saat diklarifikasi mengakui salah ikut mengkampanyekan," papar Nuning Ritwanita Priliastuti usai Sosialisasi Pilkada Serentak 2024 di Pendapa Rumah Dinas Bupati Bupati pada Kamis (24/10/2024).
Ia mengatakan saat ini berkas itu telah diserahkan ke Pemkab Karanganyarn Nunung mengatakan Bawaslu sendiri telah memberikan rekomendasi sanksi administrasi kepada Pemkab Karanganyar.
Tak hanya Kades Selokaton, Gondangrejo, Karanganyar yang telah diperiksa. Sebelumnya Kades Tawangsari di Kecamatan Kerjo juga telah diperiksa.
Kades itu diperiksa karena diduga mendukung paslon Ilyas Akbar Almadani dan Tri Haryadi. Hanya saja kasus ini tak diproses karena terjadi sebelum penetapan calon.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait