Pria Pemenggal Kepala Istrinya di Iran Hanya Divonis Ringan 8 Tahun Penjara

Rahman Asmardika
Penggal dan tenteng kepala istri pria di Teheran Iran hanya di vonis 8 tahun penjara (Foto: Okezone)

TEHRAN, iNewskaranganyar.id - Pengadilan Negeri Teheran, Iran pada seorang pria berusia 17 tahun yang telah membunuh dan memenggal kepala istri kemudian membawa keliling kota dengan hukuman penjara selama 8 tahun penjara.

Pria yang memenggal kepala istrinya itu bernama Sajjad Heydari. Gambar-gambar Sajjad Heydari membawa kepala terpenggal Mona di Ahvaz setelah apa yang disebut "pembunuhan demi kehormatan" tahun lalu menyebabkan kemarahan yang meluas.

Seorang juru bicara pengadilan mengatakan keringanan hukuman itu karena orang tua Mona telah "memaafkan" dia atas pembunuhan itu daripada mencari pembalasan. Ayahnya sebelumnya mengatakan bahwa dia tidak memberikan persetujuannya untuk pembunuhan itu.

Mona telah menikah dengan suaminya sejak usia 12 tahun dan melahirkan putra mereka ketika dia baru berusia 14 tahun.

Media lokal melaporkan bahwa dia telah melarikan diri ke Turki setelah diduga mengalami kekerasan dalam rumah tangga oleh suaminya, yang menolak permintaan cerainya.

Editor : Ditya Arnanta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network