KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Polres Karanganyar telah mengamankan pasangan suami istri, Iwan Nurriyanto, 41 dan Inna Kaisaroh, 34, warga Mojogedang, Karanganyar yang sempat viral nyaris diamuk massa gara-gara terpergok mencuri sepeda motor.
Keduannya kini mendekam di tahanan Polres setempat. Pasangan pasutri ini hanya bisa tertuduk saat dihadirkan saat gelar perkara.
Kedua pasutri ini terancam hukuman penjara selama tujuh tahun karena melanggar pasal 363 KUHP. Keduannya terpergok mencuri sepeda motor di area kios Terminal Karangpandan pada Selasa 10 Januari 2023.
Wakapolres Karanganyar Kompol Purbo Adjar Waskito membeberkan bila pelaku pria Iwan Nurriyanto mengaku aksi pencuriam sepeda motor ini bukan yang pertama. Dia mengakui beberapa kali telah melakukan aksi pencurian serupa di lokasi lain.
"Motor hasil curian dijual Rp1jutaan. Pengakuannya sudah lima kali mencuri motor,"papar Kompol Purbo, Selasa (17/1/2023).
Ia mengatakan, uang hasil curian itu dipergunakan untuk berfoya-foya. Modus pelaku saat melancarkan aksinya dengan pelaku berpura-pura berbelanja di salah satu toko.
Seperti yang dilakukan di Pasar didaerah Karangpandan. Saat itulah pelaku mengincar sepeda motor Yamaha Mio merah milik Pengki, 41 warga Karangpandan.
Motor Mio merah ini ditinggal pemiliknya berbelanja didalam pasar Karangpandan. Sepeda motor itu tepat terparkir di dekat motor pelaku.
"Sang suami itu berperan membeli bumbu dapur ke pasar.Kemudian Istrinya pura-pura menunggu di luar. Istrinya ini menunggu sambil naik di atas motor yang menjadi target,"terangnya.
Setelah dirasa aman, secepat kilat pelaku merusak kunci sepeda motor yang telah menjadi incarannya dengan menggunakan kunci palsu.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait