Khutbah Jumat: Rukun Khutbah Jumat Menurut 4 Mazhab

Rusman H Siregar
Khutbah Jumat: Rukun Khutbah Jumat Menurut 4 Mazhab Khutbah Jumat dari 4 Mazhab(iNewskaranganyar.id/Bramantyo)

Rukun Ketiga: Membaca Petikan Ayat Al-Qur'an

كَانَ يَقْرَأ آياَتٍ وَيُذَكِّرُ النَّاسَ

"Rasulullah SAW membaca beberapa ayat Al-Quran dan mengingatkan orang-orang." 
Sebagian ulama mengatakan bahwa karena khutbah Jumat itu pengganti dari dua rakaat shalat yang ditinggalkan, maka membaca ayat Al-Qur'an dalam khutbah hukumnya wajib. 

Rukun Keempat : Nasehat atau Washiyat Nasihat atau washiyat yang menjadi rukun intinya sekedar menyampaikan pesan untuk taat kepada Allah SWT dan sejenisnya. Atau setidaknya untuk menjauhi larangan-larangan dari Allah. Misalnya seperti lafadz berikut ini :

اَطِيعُوا اللهَ وَاجْتَنِبُوا مَعَاصِيْهِ

"Taatilah Allah dan jauhilah maksiat." 

Rukun Kelima: Doa dan Permohonan Ampunan Doa atau pemohonan ampun untuk umat Islam dijadikan rukun yang harus disampaikan dalam khutbah Jumat menurut Mazhab Syafi'iyah. Minimal sekedar membaca lafaz:

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمـُسْلِمَاتِ

"Ya Allah ampunilah orang-orang muslim dan muslimah." 

4. Mazhab Hanbali 

Empat Rukun Mazhab Al-Hanabilah menetapkan ada empat rukun khutbah, nyaris sama dengan rukun khutbah pada Mazhab Asy-syafi'iyah, kecuali bedanya dalam mazhab ini tidak ada rukun yang kelima, yaitu doa dan permohonan ampun.

Wallahu A'lam

***

Editor : Ditya Arnanta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update