Khutbah Jumat: Rukun Khutbah Jumat Menurut 4 Mazhab

Rusman H Siregar
Khutbah Jumat dari 4 Mazhab(iNewskaranganyar.id/Bramantyo)

Rukun Ketiga: Membaca Petikan Ayat Al-Qur'an

كَانَ يَقْرَأ آياَتٍ وَيُذَكِّرُ النَّاسَ

"Rasulullah SAW membaca beberapa ayat Al-Quran dan mengingatkan orang-orang." 
Sebagian ulama mengatakan bahwa karena khutbah Jumat itu pengganti dari dua rakaat shalat yang ditinggalkan, maka membaca ayat Al-Qur'an dalam khutbah hukumnya wajib. 

Rukun Keempat : Nasehat atau Washiyat Nasihat atau washiyat yang menjadi rukun intinya sekedar menyampaikan pesan untuk taat kepada Allah SWT dan sejenisnya. Atau setidaknya untuk menjauhi larangan-larangan dari Allah. Misalnya seperti lafadz berikut ini :

اَطِيعُوا اللهَ وَاجْتَنِبُوا مَعَاصِيْهِ

"Taatilah Allah dan jauhilah maksiat." 

Rukun Kelima: Doa dan Permohonan Ampunan Doa atau pemohonan ampun untuk umat Islam dijadikan rukun yang harus disampaikan dalam khutbah Jumat menurut Mazhab Syafi'iyah. Minimal sekedar membaca lafaz:

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمـُسْلِمَاتِ

"Ya Allah ampunilah orang-orang muslim dan muslimah." 

4. Mazhab Hanbali 

Empat Rukun Mazhab Al-Hanabilah menetapkan ada empat rukun khutbah, nyaris sama dengan rukun khutbah pada Mazhab Asy-syafi'iyah, kecuali bedanya dalam mazhab ini tidak ada rukun yang kelima, yaitu doa dan permohonan ampun.

Wallahu A'lam

***

Editor : Ditya Arnanta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network