KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Khutbah Jumat kali ini mengangkat Rukun khutbah Jumat berdasarkan empat mazhab. Untuk diketahui umat muslim, rukun khutbah adalah hal-hal yang harus dipenuhi seorang khatib ketika khutbah sholat Jumat.
Para ulama berbeda pendapat ketika menyebutkan apa saja yang merupakan rukun dalam khutbah Jumat. Sehingga ketika dijumlahkan, ternyata jumlahnya berbeda-beda pada tiap mazhab.
Berikut rukun khutbah Jumat menurut empat 4 mazhab sebagaimana dijelaskan Pengasuh Rumah Fiqih Indonesia Ustaz Ahmad Sarwat Lc MA dilansir dari rumahfiqih:
1. Mazhab Hanafi
Pandangan Mazhab Al-Hanafiyah barangkali cukup aneh terdengar buat telinga kita bangsa Indonesia, yang rata-rata bermazhab Asy-Syafi'iyah. Dalam pandangan Mazhab Hanafi, rukun khutbah Jumat hanya satu, yaitu membaca hamdalah, tahlil dan tasbih. Dasarnya karena di dalam Al-Qur'an memerintahkan orang-orang yang mendengar seruan untuk shalat pada hari Jumat, bersegera mendatangi dzikrullah.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: "Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al-Jumu'ah: 9)
Maka dalam pandangan mazhab ini, apa saja yang dibaca khatib di atas mimbar, asalkan termasuk dzikrullah, maka hukumnya sah. Dan dzikrullah itu tidak lain adalah hamdalah, tasbih dan tahlil, yaitu mengucapkan lafaz alhamdulillah, subhanallah dan lailaha illallah.
2. Mazhab Maliki
Mazhab Maliki menyebutkan bahwa yang termasuk rukun dalam khutbah Jumat tidak cukup bila hanya lafadz zikir saja sebagaimana pendapat mazhab Al-Hanafi di atas. Dalam pandangan mereka, khutbah Jumat itu minimal orang Arab menyebutnya sebagai khutbah, walau pun hanya dua bait kalimat seperti:
اتَّقُوا اللَّهَ فِيمَا أَمَرَ وَانْتَهُوا عَمَّا عَنْهُ نَهَى وَزَجَرَ
Artinya: "Bertaqwalah kepada Allah dalam apa yang Dia perintahkan dan berhentilah dari apa yang dilarangnya."
Namun Ibnul Arabi yang bermazhab Maliki agak sedikit berbeda dengan mazhabnya. Beliau menyatakan minimal khutbah Jumat itu menyebutkan hamdalah, shalawat kepada Nabi, tahdzir (mengingatkan) dan tabsyir (memberi kabar gembira) serta beberapa petikan ayat Al-Quran.
3. Mazhab Syafi'i
5 Rukun Mazhab yang lebih lengkap dalam urusan rukun khutbah Jumat adalah Mazhab Syafi'i. Mazhab ini menetapkan setidaknya ada lima rukun khutbah Jumat, yaitu hamdalah, shalawat kepada Nabi Muhammad SAW, membaca petikan ayat Al-Qur'an, berwasiyat dan memohon ampunan buat kaum muslimin. Rukun Pertama: Hamdalah Hamdalah adalah mengucapkan lafadz Alhamdulillah, innalhamda lillah, ahmadullah atau lafadz-lafadz yang sejenisnya. Dasarnya adalah hadits Nabi:
كُلُّ كَلاَمٍ لاَ يُبْدَأُ فِيهِ باِلحَمْدِ لِلَّهِ فَهُوَ أَجْذَم
"Semua perkataan yang tidak dimulai dengan hamdalah maka perkataan itu terputus." (HR Abu Daud)
Rukun Kedua: Bershalawat kepada Nabi SAW Shalawat kepada Rasulullah SAW bisa dengan lafadz yang sederhana, seperti:
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ
"Ya Allah limpahkanlah shalawat kepada Nabi Muhammad"
Tidak diharuskan menyampaikan salam, dan juga tidak harus dengan shalawat kepada keluarga beliau. Minimal sekali hanya sekedar shalawat saja.
Rukun Ketiga: Membaca Petikan Ayat Al-Qur'an
كَانَ يَقْرَأ آياَتٍ وَيُذَكِّرُ النَّاسَ
"Rasulullah SAW membaca beberapa ayat Al-Quran dan mengingatkan orang-orang."
Sebagian ulama mengatakan bahwa karena khutbah Jumat itu pengganti dari dua rakaat shalat yang ditinggalkan, maka membaca ayat Al-Qur'an dalam khutbah hukumnya wajib.
Rukun Keempat : Nasehat atau Washiyat Nasihat atau washiyat yang menjadi rukun intinya sekedar menyampaikan pesan untuk taat kepada Allah SWT dan sejenisnya. Atau setidaknya untuk menjauhi larangan-larangan dari Allah. Misalnya seperti lafadz berikut ini :
اَطِيعُوا اللهَ وَاجْتَنِبُوا مَعَاصِيْهِ
"Taatilah Allah dan jauhilah maksiat."
Rukun Kelima: Doa dan Permohonan Ampunan Doa atau pemohonan ampun untuk umat Islam dijadikan rukun yang harus disampaikan dalam khutbah Jumat menurut Mazhab Syafi'iyah. Minimal sekedar membaca lafaz:
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمـُسْلِمَاتِ
"Ya Allah ampunilah orang-orang muslim dan muslimah."
4. Mazhab Hanbali
Empat Rukun Mazhab Al-Hanabilah menetapkan ada empat rukun khutbah, nyaris sama dengan rukun khutbah pada Mazhab Asy-syafi'iyah, kecuali bedanya dalam mazhab ini tidak ada rukun yang kelima, yaitu doa dan permohonan ampun.
Wallahu A'lam
***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait