BENGKULU, iNewskaranganyar.id - PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya), selaku pengelola secara resmi menginformasikan jika jalan tol Seksi Bengkulu – Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu, akan memberlakukan tarif, pada Kamis 12 Januari 2023, pukul 00.00 WIB.
Hal itu menyusul Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR Nomor 1482/KPTS/M/2022, tentang penetapan tarif Jalan Tol Bengkulu – Taba Penanjung dan Badan Pengatur Jalan Tol Nomor BM.07.02-P/956, tentang Pengoperasian Jalan Tol Lubuk Linggau – Curup - Bengkulu Seksi Bengkulu – Taba Penanjung.
Direktur Operasi III Hutama Karya, Koentjoro mengatakan, Hutama Karya telah mengoperasikan tanpa tarif atau belum berbayar selama hampir sebulan terhitung sejak Jumat 23 Desember 2022, kepada pengguna jalan tol.
“Mengingat ini merupakan tol perdana di Bengkulu, kami mengimbau agar pengguna jalan memastikan kecukupan saldo uang elektronik sebelum melintasi jalan tol untuk menghindari penumpukan antrian di gerbang tol,” kata Koentjoro, dalam keterangannya yang diterima jurnalis MNC Portal Indonesia (MPI), Jumat (6/1/2023).
Pada Kamis 5 Januari 2023, kata Koentjoro, telah dilakukan Focus Group Discussion (FGD) bersama dengan para stakeholder, regulator dan akademisi terkait dengan penetapan tarif tol Bengkulu – Taba Penanjung.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait