Sementara itu Ketua Dewan Kemakmuran (DKM) Masjid Raya At-Taqwa Kota Cirebon Ahmad Yani merasa tidak nyaman dengan adanya aksi membentangkan bendera yang dilakukan kader partai Ummat. Karena itu telah melanggar aturan undang-undang Pemilu.
"DKM masjid At-Taqwa juga telah melayangkan surat kepada pengurus partai Ummat dan memberi peringatan agar tidak melakukan kegiatan di dalam masjid karena melanggar etika pemilu,"ujarnya ***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait