Kepada polisi, MT mengaku mendapat uang palsu itu dengan membeli seharga Rp35 juta dari SD.
"Mereka mencetak uang dari Maret sampai April 2022. Yang bersangkutan mencetak hampir 20.000 lembar pecahan RP100.000," kata Rizkika Hingga kini, MT, SD dan sembilan orang lain telah ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum selanjutkan akan dilakukan Polres Kediri dengan atensi dari Polda Jatim.***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait