Cek Rekening atau ke Kantor Pos, Proses Pencairan BLT Subsidi Gaji Tahap 4

Clara Amelia
Proses Pencairan BLT Subsidi Gaji Tahap 4, Cek Rekening atau ke Kantor Pos ( Foto : Istimewa)

JAKARTA,iNewskaranganyar.id – Kemnaker dan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI) Indah Anggoro Putri menargetkan setiap minggu BSU 2022 terus disalurkan hingga target yang sudah ditentukan.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjadwalkan pencairan BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 sebesar Rp600.000 tahap 4 pada minggu depan.

"Mudah-mudahan minggu depan kita cairkan (BSU tahap 4)," papar Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi seperti dikutip iNewskaranganyar.id dari Okezone, Jakarta.

Mengacu pada proses penyaluran BSU 2022, tahap keempat masih menunggu data penerima dari BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah data diterima, kemudian langsung dilakukan pengecekan agar BSU tepat sasaran.

"Nunggu data dari BPJS Ketenagakerjaan," kata Anwar.

"Lanjut terus sampai semua data tersalurkan sesuai regulasi Permenaker 10/2022 tentang BSU, setiap minggu target saya harus ada penyaluran," terang Indah.

Adapun target penerima BSU 2022, yakni sebanyak 14.639.675 pekerja atau buruh. Sedangkan total anggaran yang disiapkan senilai Rp8.804.969.750.000 atau Rp8,8 triliun.

Menurut data, tercatat sebanyak 7 juta pekerja atau 48,3% telah menerima BSU 2022 hingga saat ini.

Sebagaimana diketahui, terdapat syarat sebagai penerima BSU 2022 dan proses penyaluran BSU 2022, yakni sebagai berikut:

Syarat Penerima BSU 2022

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022

3. Gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh

4. Bukan PNS, TNI dan Polri

5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro

Sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, apabila di kemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara.

Proses pencairan BSU 2022

1. Kantor BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan data calon penerima BSU yang telah memenuhi persyaratan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

2. Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pengecekan dan pemadanan data calon penerima yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

3. Apabila terdapat data anomali, maka Kemnkaer akan mengembalikan data untuk diperbaiki BPJS Ketenagakerjaan.

4. Hasil pengecekan dan pemadanan data calon penerima BSU selanjutnya akan ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran untuk dilakukan proses pencairan dana BSU melalui kantor KPPN.

5.Dana BSU yang sudah dicairkan selanjutnya dilakukan pemindahbukuan/transfer ke rekening penerima bantuan pemerintah melalui Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Bank Syariah Indonesia untuk Provinsi Aceh dan PT Pos Indonesia bagi yang tidak memiliki rekening di Bank Himbara.

 

Berita ini sebelumnya telah tayang di Okezone dengan judul "Proses Pencairan BLT Subsidi Gaji Tahap 4, Cek Rekening atau ke Kantor Pos"

Editor : Ditya Arnanta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network