JAKARTA, iNewskaranganyar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Dalam operasi itu KPK mengamankan Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati. Selain Sudrajad Dimyati, KPK inipun menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Penetapan tersangka dilakukan setelah operasi tangkap tangan pada Rabu (21/9/2022) sekitar jam 15.30 WIB di wilayah Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah.
"Dari pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup,"papar Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat (23/9/2022) dini hari.
Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup, penyidik kemudian menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Berikut daftar lengkap para tersangka:
1. Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Mahkamah Agung
2. Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
3. Desy Yustria, PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung
4. Muhajir Habibie, PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung
5. Redi, PNS di Mahkamah Agung
6. Albasri, PNS di Mahkamah Agung
7. Yosep Parera, pengacara
8. Eko Suparno, pengacara
9. Heryanto Tanaka, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
10. Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
Suap Hakim Agung MA KPK Tetapkan 10 daftar nama tersangka (Foto: iNews.id)
Heryanto, Yosep, Eko dan Ivan berperan sebagai pemberi suap. Sedangkan sisanya yang berasal dari MA menjadi tersangka penerima suap. Total jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar 205.000 dolar Singapura dan Rp50 juta.
Berita ini sebelumnya telah tayang di iNews.id dengan judul "Ini 10 Tersangka Dugaan Suap Pengurusan Perkara di MA : Hakim Agung, Pengacara hingga Debitur Koperasi"
***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait