JAKARTA,iNEWSKARANGANYAR.ID - Hakim Agung Sudrajad Dimyati terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hakim Agung di Mahkamah Agung ini diduga menerima suap untuk memuluskan upaya Kasasi terhadap putusan Pengadilan Negeri Semarang dan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
Barang bukti uang tersebut ditemukan KPK tersimpan didalam sebuah kotak yang menyerupai kamus besar bahasa inggris.
"Ada alat buktinya apakah itu keterangan saksi apakah bukti ada yang berupa uang, ada yang berupa (kotak) English dictionary," beber Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Jumat (23/9/2022).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang pada Rabu, 21 September 2022.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan delapan orang dan uang senilai 205.000 dolar Singapura atau setara Rp2,17 miliar serta Rp50 juta. Jika diakumulasikan, uang yang berhasil diamankan Rp2,2 miliar.
Adapun, delapan orang yang diamankan dalam OTT tersebut yakni, lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Mahkamah Agung (MA) yakni Desy Yustria (DS), Muhajir Habibie (MH), Albasri (AB), Elly Tri (EL), dan Nurmanto Akmal (NA).
Kemudian selanjutnya ada Panitera MA, inisial EW; serta dua Pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES).
Berita ini sebelumnya telah tayang di Okezone dengan judul "Terungkap! Uang Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati Disimpan di Kotak Kamus Bahasa Inggris"
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait