KARANGANYAR, iNews.id - Setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam, sejak pukul 9.00 WIB hingga pukul 14.07 WIB, pihak Kejaksaan Negeri Karanganyar akhirnya menahan mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, Ngargoyoso, Eko Kamsono. Eko Kamsono ditahan atas kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BUMDes pada Selasa (20/9/2022).
Pantauan iNewskaranganyar, dengan tangan dibrogol Eko Kamsono keluar dari kantor sementara Kejaksaan Negeri Karanganyar sambil mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Karanganyar.
Eko terus menundukkan kepala dan buru-buru masuk kedalam mobil Kejaksaan yang telah disiapkan. Tak ada sepatah katapun keluar dari mulut Eko Kamsono yang terus menundukan kepala. Eko Kamsono akan ditahan selama 20 hari kedepan di Polres Karanganyar.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah mengatakan ada 27 pertanyaan yang diajukan pada tersangka. Namun, Gilang enggan menyebutkan dari pertanyaan itu mana yang menjadi dasar untuk dilakukan penahanan. Alasannya, karena itu materi penyelidikan.
"Itu materi penyidikan tidak bisa diungkap,"jawab Gilang singkat, usai pemeriksaan, Selasa (20/9/2022).
Sedangkan ada dua alasan mengapa pihaknya melakukan penahanan. Pertama, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan dikhawatirkan mengulangi perbuatannya lagi.
"Itu asalan subjektif. Sedangkan alasan non Subjektif, tersangka kami tahan karena dijerat pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Tersangka kita tahan selama 20 hari. Kita titipkan di tahanan Polres Karanganyar,"ujarnya.
Menyangkut satu tersangka lainnya yang tidak datang memenuhi pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka, Gilang memastikan telah menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Suyatno Kepala Desa Berjo pada Selasa (27/9/2022) depan.
"Tentunya kita lakukan pemanggilan ulang. Pemanggilan kedua renananya Selasa Minggu depan. Kita periksa juga sesuai dengan kebutuhan. Dari pemeriksaan bila memenuhi unsur Objektif dan Subjektif sesuai KUHP, ya akan kita tahan,"terangnya.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait