KARANGANYAR, iNewskaranganyar. id - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menerima pengembalian uang hasil tindak pidana korupsi dari tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan BUMDes Berjo Kecamatan Ngargoyoso Kabupaten Karanganyar, periode 2019-2024, Agung Sutrisno.
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto mengatakan bahwa uang yang diterima penyidik senilai Rp 150 juta.
"Uang yang dikembalikan sebesar Rp 150 juta dari total kerugian negara sebesar Rp 5,7 miliar. Kejari juga telah menyita satu unut mobil Jazz putih milik tersangka dari keluarganya," papar Hartarto pada iNewskaranganyar. id diruang kerjanya, Selasa (15/10/2024).
Ia mengambil total kendaraan pribadi milik mantan Dewan Pengawas BumDes Berjo Agung Sutrisno yang telah disita Kejaksaan Negeri Karanganyar sebanyak 5 unit.
Satu unit mobil Honda Jazz milik tersangka yang ikut disita Kejaksaan Negeri Karanganyar (Foto: iNewskaranganyar.id/Bramantyo)
Selain kendaraan pribadi, tim Penyidik Kejaksaan Negeri Karanganyar juga telah menyita tanah dan bangunan milik terduga tersangka Agung Sutrisno. Kemudian, tiga kios yang ada di obyek wisata air terjun Jumog juga telah berhasil disita oleh tim penyidik Kejaksaan. Sedangkan saksi yang telah diperiksa oleh Tim Penyidik Kejaksaan sebanyak 46 orang.
"Kami sudah memeriksa saksi sebanyak 46 orang. Saksi-saksi yang kami periksa ini mulai dari perangkat desa, camat, pengurus BUMDes," ujarnya.
Ia mengatakan para saksi yang sudah diperiksa ini terbagi dalam beberapa kelompok atau klastet. Mulai dari periode 2019, kluster 2020-2021 dan klaster tiketing.
"Pembagian klaster ini untuk mempermudah dan mempercepat pemeriksaan. Sehingga tidak terjadi tumpanh tindih saat pemeriksaan, " ungkapnya.
Ia memastikan terduga tersangka sendiri saat ini berada di tahanan Rutan kelas I Solo sebagai tahanan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karanganyar.
Seperti yang pernah diberikan sebelumnya, Kejaksaan Negeri resmi menahan mantan Dewan Pengawas Agung Sutrisno.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait