KARANGANYAR, iNewskaranganyar. id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar resmi menahan Wakil Direktur PUD BPR Bank Karanganyar, berinisial DS, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai total Rp4,3 miliar. DS sendiri saat ini resmi dititipkan di tahanan Polres Karanganyar.
Sedangkan satu orang lainnya, seorang perempuan yang diduga berkoalisi dengan tersangka, berinisial S, masuk dalam daftar pencarian orang. Bahkan pihak Kejaksaan Negeri Karanganyar telah mengeluarkan daftar cekal keluar negeri untuk S.
Kepastian penahanan Wakil Direktur PUD BPR Bank Karanganyar, DS, itu disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar Robert Jimmy Lambila.
Menurut Lambila, S yang masuk dalam daftar DPO ini berupa kan pejabat di BPR Syariah Dana Mulya. Penahanan Deni sendiri sudah dilakukan pihak Kejaksaan pada Jumat (6/9/2024).
"Kami telah resmi menahan Deni Susilo. Dan saat ini DS kami titipkan di tahanan Polres Karanganyar. Di Bank Karanganyar, DS menjabat sebagai Direktur Kepatuhan Bank Karanganyar, " papar Lambila dalam konfrensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Karanganyar, Minggu (9/9/2024).
Ia mengatakan modus yang digunakan untuk melakukan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang ini mendepositkan dana penyertaan modal yang berasal dari Pemkab Karanganyar sebesar Rp 4,3 miliar ke BPR Syariah Dana Mulya Solo.
Lambila mengatakan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang di Bank Karanganyar ini diduga sudah terjadi hingga akhir 2023.
"Kemudian dana yang seharusnya untuk pengembangan bisnis BPR Bank Karanganyar tersebut dipindahkan ke rekening lain. Dan saat ini dana deposito yang tersisa tinggal Rp900.000, "tetangnya.
Dari pengembangan kasus pencucian uang ini, pihaknya, ungkap Lambila, menemukan adanya dugaan kredit fiktif senilai Rp3,4 miliar.
Dari penelusuran penyidik Kejaksaan, dugaan kredit macet ini hanya untuk mengelabui dana modal penyertaan yang telah dialihkan ke rekening lain.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait