"Kita akan melihat perkembangan nantinya. Termasuk melakukan pengecekan kesehatan tersangka apakah dalam kondisi sehat," katanya.
Menurut Gilang meski Suyatno tidak hadir dalam pemeriksaaan pertama sebagai tersangka, pihak Kejaksaan tetap fokus terhadap pemeriksaan tersangka Eko Kamsono.
Selain Eko Kamsono, penyidik juga meminta keterangan saksi dari pengurus BUMDes Berjo.
Kedua tersangka kini telah menunjuk kuasa hukum Ari Santoso yang akan mendampingi.
Penunjukan kuasa hukum lantaran kedua tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. ***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait