Tersangka Korupsi Dana BumDes Berjo Karanganyar Mangkir Saat Dipanggil Jaksa

Bramantyo
Tersangka kasus dugaan korupsi dana BumDes Berjo Ngargoyoso Karanganyar mangkir pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka (Foto:iNewskaranganyar.id/Bramantyo)

"Kita akan melihat perkembangan nantinya.  Termasuk melakukan pengecekan kesehatan tersangka apakah dalam kondisi sehat," katanya.

Menurut Gilang meski Suyatno tidak hadir dalam pemeriksaaan pertama sebagai tersangka, pihak Kejaksaan tetap fokus terhadap pemeriksaan tersangka Eko Kamsono.

Selain Eko Kamsono, penyidik juga meminta keterangan saksi dari pengurus BUMDes Berjo.

Kedua tersangka kini telah menunjuk kuasa hukum Ari Santoso yang akan mendampingi.

Penunjukan kuasa hukum lantaran kedua tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. ***

Editor : Ditya Arnanta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network