KARANGANYAR, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Keiari) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Berjo, Ngargoyoso, Karanganyar, Suyatno sebagai tersangka dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) itu tidak memenuhi panggilan.
"Kades Berjo, Suyanto tidak bisa hadir karena sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter. Hanya Eko Kamsono yang hadir pada hari ini,"papar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tubagus Gilang Hidayatullah dia kepada wartawan, Selasa (20/9/2022).
Gilang mengatakan penyidik menjadwalkan pemeriksaan ulang. Pemeriksaan itu dijadwalkan ulang pada Selasa (27/9/2022) pekan depan.
Sebelumnya, Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Karanganyar menetapkan eks Direktur Utama (Dirut) BUMDes Berjo, Eko Kamsono dan Kepala Desa Berjo Suyatno sebagai tersangka dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Penetapan ini dilakukan setelah dilakukannya gelar perkara.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait